Buron 13 Tahun, Kejari Garut Tangkap Koruptor yang Rugikan Negara Rp28 Miliar

Kejari tangkap buronan kasus korupsi Miscbah Somantri.

PARBOABOA, Garut – Setelah selama 13 tahun buron, Kejaksaan Negeri (Kejari) Garut akhirnya berhasil menangkap salah satu pelaku korupsi yang merugikan negara sebesar 28 miliar lebih.

Tim Tangkap Buronan (TimTabur) Kejari Garut menangkap Miscbah Somantri, mantan Anggota DPRD Garut yang menjadi buronan terpidana kasus korupsi terkait penggunaan anggaran DPRD Garut dan Sekretariat DPRD Tahun Anggaran 2001 sampai 2003 sebesar Rp28,1 miliar.

Dia bersama ketiga rekannya telah ditetapkasn sebagai terpidana sejak tahun 2008 silam.

Ia masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) yang dikeluarkan oleh pihak Kejari Garut karena tidak memenuhi panggilan yang sudah disampaikan.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan Miscbah ditangkap di rumahnya pada pukul 05.00 WIB, hari Kamis (9/9/2021).

Kata Leonard, Miscbah melakukan tindak pidana korupsi yang telah merugikan keuangan negara sebesar Rp6.589.013.000.

Selain Miscbah, masih ada tiga terpidana lainnya yang belum ditangkap yang juga sama-sama mantan anggota DPRD Garut bersama Miscbah. Total kerugian negara atas tindak pidana yang dilakukan kempat koruptor itu adalah sebesar Rp28,1 miliar.

"Terpidana Miscbah Somantri diamankan dan langsung dibawa ke Kejaksaan Negeri Garut dan untuk selanjutnya akan dieksekusi di Rutan II B Garut,” kata Leonard dalam keterangannya, pada Jumat (10/9/2021).

Leonard menambahkan telah dilakukan pemeriksaan kesehatan dan test swab antigen, sebelum dilaksanakan eksekusi terhadap Miscbah dan Hasilnya, Miscbah dinyatakan sehat dan negatif COVID-19.

Pada tanggal 30 Juni 2008, Miscbah Somantri dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan kejahatan korupsi berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 178/Pan Pidsus/118.K/Pid.Sus/2008.

Miscbah dan kawan-kawan divonis 4 tahun penjara dan denda Rp200.000.000 subsider 6 bulan kurungan.

Selain itu, majelis hakim juga memutuskan terpidana wakib mengganti kerugian negara sebesar Rp114.694.600.

Dalam hal uang pengganti yang ditetapkan majelis hakim, apabila tidak dibayarkan oleh terpidana  paling lama satu bulan sesudah keputusan berkekuatan hukum tetap, maka kejaksaan akan menyita harta bendanya untuk dilelang.

“Dalam hal Terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk mengganti kerugian negara tersebut, maka diganti dengan penjara selama 1 bulan,” kata Leonard.

Saat ini Tim Tabur Kejari Garut masih memburu tiga orang buronan terpidana lainnya yang terlibat dalam kasus korupsi anggaran DPRD Garut.

Para penjahat pencuri uang rakyat yang masuk Dafta Pencarian orang (DPO) itu adalah eks Anggota DPRD Garut periode 1999-2004 yakni terpidana H. Abdurragman, Ihat Kadar Solihat dan Dadan Slamet.

“Kami mengharapkan apabila masyarakat mengetahui keberadaan ketiga DPO tersebut untuk dapat segera melaporkan dan menghubungi Kejaksaan Negeri Garut,” pungkas Leonard.

Editor: -
TAG :
Baca Juga
LIPUTAN KHUSUS