parboaboa

Cegah Diskriminasi Pendidikan, DPR Minta Biaya UKT segera Dievaluasi

Maesa | Pendidikan | 23-05-2023

Wakil Ketua Komisi X DPR, Abdul Fikri Faqih minta Kemendikbud Ristek evaluasi biaya UKT mahasiswa. (Foto: DPR)

PARBOABOA, Jakarta - Wakil Ketua Komisi X DPR, Abdul Fikri Faqih meminta agar nominal biaya UKT (Uang Kuliah Tunggal) yang dibebankan kepada para mahasiswa segera dilakukan evaluasi.

Dilansir dpr.go.id, Abdul Fikri mengatakan bahwa pihaknya menerima aduan soal kebijakan biaya UKT yang tak selaras dengan latar belakang ekonomi calon mahasiswa.

Oleh karenanya, ia menekan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Praktek) untuk segera mengambil langkah berupa evaluasi secara menyeluruh sistem pendidikan di perguruan tinggi, termasuk biaya UKT.

Menurutnya, langkah tersebut perlu dilakukan untuk mencegah terjadinya diskriminasi di lingkungan pendidikan.

"UKT ini (jika terlalu tinggi), artinya mempersempit peluang anak-anak usia mahasiswa untuk kuliah di perguruan tinggi negeri meskipun dia mampu secara intelektual,” kata Abdul Fikri Faqih dalam keterangannya di Jakarta, Senin (22/05/2023).

“Ini akan muncul aspek diskriminasi, kok tidak berusaha untuk merealisasikan amanat undang-undang dasar? Yang seharusnya secara umum mencerdaskan kehidupan bangsa," sambungnya.

Ia menilai, meski perguruan tinggi diperbolehkan memiliki sumber pendapatan sendiri, tetapi Perguruan Tinggi Negeri Berbadan Hukum (PTN-BH) tak seharusnya memperoleh pendapatannya murni dari UKT.

Sebab, kata Fikri, hal ini dapat merugikan untuk mahasiswa yang pintar secara intelektual namun tidak mampu untuk membayar UKT.

"Perlu ada skema bagaimana caranya supaya APK (Angka Partisipasi Kasar) Perguruan Tinggi kita naik, jadi calon mahasiswa yang punya intelektual bagus namun terbatas ekonomi tetap bisa kuliah. Kan, anak Indonesia punya hak yang sama untuk mendapatkan peningkatan kapasitas berupa pendidikan," tuturnya.

Tambahan informasi, berdasarkan Permendikbud Nomor 25 Tahun 2020, besaran UKT ditetapkan oleh pemimpin PTN bagi semua mahasiswa dari setiap jalur penerimaan.

Kendati demikian, besaran nilai UKT yang dibebankan kepada calon mahasiswa bukan ditentukan berdasarkan jalur penerimaan, namun berdasarkan pada pertimbangan ekonomi pihak yang akan membiayai pendidikan mahasiswa tersebut seperti orang tua atau wali murid lainnya.

Editor : Maesa

Tag : #ukt    #mahasiswa    #pendidikan    #ptn    #kemendikbud ristek    #apk    #dpr   

BACA JUGA

BERITA TERBARU