PARBOABOA, Jakarta – Beberapa bulan lalu, tepatnya pada 7 Maret, CEO Indonesia Airlines Iskandar Ismail menyatakan pihaknya secara resmi telah memperoleh otorisasi untuk mengoperasikan maskapai penerbangan yang diklaim sebagai maskapai komersial pertama di Indonesia yang hanya melayani rute internasional.
“Berdasarkan rencana bisnis dan studi kelayakan yang telah diselesaikan, Indonesia Airlines hanya akan fokus pada penerbangan internasional,” kata Iskandar melalui laman resmi LinkedIn Indonesia Airlines, dikutip pada Minggu, 9 Maret 2025.
Indonesia Airlines merupakan anak usaha Calypte Holding Pte. Ltd yang berbasis di Singapura. Perusahaan ini bergerak di bidang energi terbarukan, penerbangan, dan pertanian. CEO Indonesia Airlines, Iskandar, diketahui asli orang Aceh.
Kala itu, kabar tentang maskapai baru tersebut sempat menghebohkan dunia penerbangan nasional. Kementerian Perhubungan pun ikut menanggapi. Direktur Jenderal Perhubungan Udara Lukman F. Laisa menegaskan bahwa setiap badan usaha yang menjalankan kegiatan angkutan udara di Indonesia harus bersertifikat.
Sertifikasi tersebut mencakup Sertifikat Standar Angkutan Udara Niaga Berjadwal dan Sertifikat Operator Pesawat Udara (AOC). Persyaratan ini sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 35 Tahun 2021 dan Nomor 33 Tahun 2022.
“Sertifikasi pengoperasian pesawat udara untuk kegiatan angkutan udara diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Perhubungan Udara setelah seluruh persyaratan administratif, teknis, dan operasional terpenuhi,” jelasnya dalam pernyataan resmi pada 10 Maret.
Pada Kamis (22 Mei), Lukman kembali membuat pernyataan, kali ini keras menyebut keberadaan Indonesia Airlines tidak lebih dari sekadar kabar bohong. Ia menegaskan tidak ada dokumen atau pengajuan izin yang masuk ke kementerian terkait rencana operasional maskapai tersebut.
“Nggak ada kelanjutannya, nggak ada. Hoaks! Ngapain ditanggapi? Sudah hoaks itu, enggak jelas!” kata Lukman kepada awak media usai Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi V DPR RI di Jakarta.
“Enggak ada aplikasinya juga (dari Indonesia Airlines ke Kementerian Perhubungan), enggak ada pengajuan (izin),” tambahnya.
CEO Iskandar, yang saat ini sedang melakukan kunjungan kerja ke Thailand dan Dubai, menyampaikan kekecewaannya atas tudingan tersebut. Dalam wawancara via telepon dengan media lokal berbasis di Medan, Sumatera Utara, Waspada.id, pada Jumat (23 Mei), Iskandar menggambarkan pernyataan Dirjen sebagai tuduhan tidak berdasar dan berpotensi merusak citra Indonesia di mata investor internasional.
“Tudingan itu sangat murahan dan tidak pantas keluar dari seorang pejabat negara. Komentar seperti itu merusak iklim investasi yang telah kami bangun dengan susah payah bersama mitra internasional,” tegas Iskandar.
Iskandar mengungkapkan dirinya saat ini tengah menyelesaikan studi kelayakan dan sejumlah negosiasi dengan penyewa pesawat ternama di kawasan Asia dan Timur Tengah. Ia juga menambahkan bahwa seluruh proses pendirian maskapai dilakukan secara serius dan profesional, termasuk persiapan administrasi dan perizinan yang akan diajukan begitu semua persyaratan teknis dan finansial terpenuhi.
“Kami tidak sedang menjual mimpi kosong. Apa yang kami lakukan adalah proses standar dalam pendirian maskapai di negara mana pun. Kami menghormati regulasi Indonesia dan memastikan semua langkah kami sesuai dengan aturan yang berlaku,” tambahnya.