PARBOABOA, Jakarta - Menteri Keuangan Sri Mulyani mengungkapkan bahwa pemerintah pusat akan mengambil alih sejumlah program yang sebelumnya menjadi kewenangan daerah.
Hal ini ia sampaikan dalam rapat kerja bersama Badan Anggaran (Banggar) DPR RI, usai muncul pertanyaan mengenai penurunan dana transfer ke daerah (TKD).
Dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2025, outlook TKD tercatat sebesar Rp864,1 triliun. Namun, pada Rancangan APBN 2026, jumlah itu turun menjadi Rp650 triliun atau menyusut 24,7 persen.
Anggota Banggar dari Fraksi PDI Perjuangan, Dolfie Othniel Frederic Palit, menilai "penurunan tersebut merupakan yang terbesar sejak transfer daerah dimasukkan dalam APBN."
Ia juga mempertanyakan mengapa sebagian anggaran dialihkan ke belanja pemerintah pusat melalui pos Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara (BA BUN) yang naik signifikan, dari Rp358 triliun menjadi Rp525 triliun.
Menurutnya, pemerintah perlu menjelaskan secara transparan penggunaan dana besar tersebut.
Menanggapi hal itu, Sri Mulyani menjelaskan bahwa pos BA BUN merupakan bagian dari diskresi presiden dalam penggunaan anggaran.
Ia mencontohkan program yang termasuk dalam kategori ini, seperti instruksi presiden (inpres) pembangunan jalan daerah, infrastruktur daerah, hingga penanganan sampah.
“Banyak program daerah yang tidak terlaksana atau progresnya sangat lambat, padahal masalahnya tetap mendesak. Karena itu, pemerintah pusat mengambil alih agar segera terealisasi dalam bentuk inpres,” ujarnya.
Bukan Sentralisasi Fisikal?
Ketua Banggar DPR, Said Abdullah, memberikan pandangan berbeda. Menurutnya, penurunan TKD tidak serta merta mengurangi program pembangunan di daerah.
Ia menjelaskan, program yang sebelumnya disalurkan melalui TKD kini akan dikemas dalam bentuk bantuan presiden (banpres) dan inpres.
Mekanisme pengajuan tetap berasal dari daerah sehingga kebutuhan lokal tetap menjadi dasar dalam penyaluran anggaran pusat. Said menekankan perubahan skema ini bukan berarti terjadi sentralisasi fiskal.
“Kalau sentralisasi, maka usulan dari daerah diabaikan. Dalam mekanisme ini, daerah tetap berperan mengusulkan pembangunan, misalnya jalan, irigasi, jembatan, dan infrastruktur lainnya. Hanya saja, penyaluran dan eksekusinya dikelola langsung oleh pusat,” jelasnya.
Dengan demikian, meski terjadi pergeseran skema pendanaan, pemerintah menegaskan pembangunan di daerah tetap akan berjalan sesuai kebutuhan masyarakat setempat, hanya dengan pola yang lebih terkontrol oleh pusat.