parboaboa

Daftar 9 Polisi beserta Sanksi yang diberikan oleh Tim KKEP terkait Kasus Pembunuhan Brigadir J

Ester | Hukum | 14-09-2022

Daftar 9 Polisi beserta Sanksi yang diberikan oleh Tim KKEP terkait Kasus Pembunuhan Brigadir J (Foto: ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat)

PARBOABOA, Jakarta – Komisi Kode Etik Polri (KKEP) telah menggelar sidang secara maraton kepada sejumlah polisi yang terkait dalam pembunuhan berencana Brigadir Yousa Hutabarat atau Brigadir J, dimana dalang dari pembunuhan ini adalah Irjen Ferdy Sambo.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menjelaskan, diduga ada 35 polisi yang melanggar kode etik terkait kasus pembunuhan ini. Pernyataan itu ia sampaikan pada rapat Komisi III DPR, Rabu (24/08/2022).

Setidaknya sudah ada 9 personel kepolisian yang telah menjalani sidang kode etik dan dijatuhi hukuman oleh tim KKEP.

Sanksi Pemecatan

Sanksi pemecatan atau Pemberhentian Tidak Dengan Horman (PTDH) diberikan langsung oleh tim KKEP. Dalam sanksi ini, terdapat 5 anggota kepolisian yang dijatuhi hukuman. Kelima orang itu adalah:

Irjen Ferdy Sambo

Irjen Ferdy Sambo diberikan sanksi PTDH karena telah terbukti melakukan sejumlah pelanggaran kode etik terkait pembunuhan Brigadir J. Sanksi tersebut dibacakan pada sidang 26 Agustus lalu dan Sambo sempat mengajukan banding atas putusan yang diberikan oleh tim kode etik tersebut.

Kompol Chuck Putranto

Kompol Chuck Putrantor dijatuhi PTDH dalam sidang etik tanggal 2 September lalu. Ia terbukti melakukan pelanggaran kode etik terkait tindakannya yang merusak alat bukti pembunuhan berupa CCTV. Meski demikian, ia juga mengajukan banding atau putusan PTDH yang dijatuhi kepadanya.

Kompol Baiquni Wibowo

Kompol Baiquni Wibowo dijatuh PTDH oleh tim KKEP pada 2 September lalu, terkait kasus menyimpan dan merusak rekaman CCTV di pos pengamanan depan rumah dinas Sambo. Sama dengan 2 orang sebelumnya, ia juga mengajukan banding atas putusan tersebut.

Kombes Agus Nurpatria

Kombes Agus Nurpatria dijatuhi Sanksi PTDH oleh tim KKEP karena terbukti melakukan obstruction of justice dalam kasus pembunuhan Brihadir J. Agus diketahui menerima perintah dari Brigjen Hendra Kurniawan untuk mengganti DVR CCTV di sekitar TKP.

Agus juga telah melakukan pemufakatan untuk menghalangi proses penyidikan kasus ini. Ia kemudian dijatuhi sanksi PTDH pada 7 September. Agus juga sempat mengajukan banding.

AKBP Jerry Raymond Siagian

AKBP Jerry Raymond Siagian diberikan sanksi PTDH karena dinilai tidak profesional dalam menangani dua laporan polisi terkait ancaman pembunuhan dan dugaan pelecehan seksual. Jerry sendiri adalah sosok yang mendesak Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk melindungi Putri Chandrawathi, istir Sambo. Namun sama seperti tersangka lainnya, ia juga telah mengajukan banding terkait hukuman yang ia terima.

Sanksi Demosi

Demosi adalah sanksi mutasi yang bersifat hukuman pelepasan jabatan dan penurunan eselon serta pemindahtugasan ke jabatan, fungsi, atau wilayah yang berbeda.

Dalam kasus ini terdapat 3 orang yang di demosi olehh tim kode etik.

AKP Dyah Candrawati

AKP Dyah Candrawati dinilai bersalah karena tidak profesional dalam mengelola senjata api dalam sidang kode etik 7 September lalu. Dari informasi yang di dapat, pelanggaran tersebut berhubungan dengan surat senjata api milik Bharada E. Akp Dyah Candrwati atau eks Paurlog Bagrenmin Divisi Propam Polri itu pun akhirnya dijatuhi sanksi demosi.

Bharada Sadam

Bharada Sadam dijatuhi sanski demosi selama setahun oleh tim KKEP. Ia dinilai tidak profesional karena menghalangi pekerjaan jurnalis untuk meliput TKP penembakan Brigadir J, dimana ia melakukan intimidasi terhadap beberapa wartawan dengan penghapusan foto serta video pada Juli lalu.

Brigadir Frillyan

Eks BA Roprovos Divpropam Polri, Brigadir Frillyan Fitri Rosadi dijatuhi sanski demosi selama 2 tahun pada sidang KKEP, Selsa (13/09/2022) kemarin. Pelanggaran yang dilakukan oleh Frillyan belum dibeberkan oleh Polri.

Sanksi Penempatan Khusus

AKBP Pujiyarto

AKBP Pujiyarto dikenakan sanksi penempatan khusus di Propam Polri selama 28 hari buntut dari kasus Brigadir J. Ia dinilai bersalah karena telah melanggar etika lantaran tidak profesional dalam menangani laporan terkait pelecehan kepada Putri Chandrawati, istri Sambo.

Editor : -

Tag : #ferdy sambo    #brigadir j    #hukum    #pembunuhan    #obstruction of justice    #kode etik    #sidang    #ptdh   

BACA JUGA

BERITA TERBARU