Daftar Oknum Polisi yang Dipecat Tidak Terhormat dalam Obstruction of Justice Kasus Brigadir J

Mantan Kadiv Propam Irjen Pol Ferdy Sambo (tengah) usai menjalani sidang kode etik di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (26/8/2022). [Suara.com/Alfian Winanto]

PARBOABOA, Jakarta – Sejumlah oknum Polri, terseret kedalam kasus pembunuhan berencana, Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Akibat dari peristiwa itu, sebanyak 4 dari 7 oknum polisi dipecat dari Korps Bhayangkara.

Keempat oknum tersebut dipecat karena termasuk ke dalam tersangka Obstruction of Justice atau perintangan proses penyidikan kasus pembunuhan Brigadir J.

Adapun ketujuh oknum Polri yang menjadi tersangka dalam Obstruction of Justice adalah mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, mantan AKBP Arif Rahman, Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuck Putranto, dan AKP Irfan Widyanto.

Sementara itu, keempat tersangka yang sudah dipecat dari Korps Bhayangkara antara lain adalah Polri Irjen Ferdy Sambo, Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuck Putranto, dan Ropaminal Divpropam Polri Kombes Agus Nurpatria.

Pemecatan terhadap Sambo dan ketiga anak buahnya itu dilakukan dalam sidang Komisi Kode Etik polri (KKEP). Keempatnya dijatuhi sanksi berupa pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).

Kombes Nurpatria sendiri adalah orang keempat dalam daftar polisi yang dipecat dalam Obstruction of Justice, menyusul 3 oknum Polri lainnya yang sudah dipecat terlecih dahulu. Mantan Kaden A Ropaminal Divisi Propam Polri itu dijatuhi sanksi PTDH pada Selasa (06/09).

Nurpatria dianggap merusaka CCTV di sekitar lokasi pembunuhan Brigadir J, di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo, Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Di sisi lain, Kompol Chuck Putranto menjadi polisi pertama setelah Sambo yang dipecat lewat sidang Kode Etik Profesi Polri (KKEP).

Mantan Kepala Subbagian Audit Bagian Penegakan Etika Biro Pertanggungjawaban Profesi Divisi Profesi dan Pengamanan itu dipecat pada Kamis (01/09) dalam sidang KKEP.

Selain itu, Chuck Putranto dinyatakan terbukti melakukan pelanggaran kode etik berupa Obstruction of Justice perusakan atau penghilangan barang bukti CCTV kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

Sehari setelahnya, Jumat (02/09), sidang KKEP menjatuhkan sanksi serupa kepada Mantan Kepala Sub-Bagian Pemeriksaan Biro Pertanggungjawaban Profesi Divisi Propam, Kompol Baiquni Wibowo.

Dari keterangan polisi, Baiquni disebut sebagai dalang yang menyimpan dan merusak rekaman CCTV di pos pengamanan depan rumah dinas Ferdy Smabo. Ia melakukan tindakan tersebut bersama dengan Kompol Chuck Putranto.

Meski sudah dijatuhi hukuman, keempat oknum Polri itu telah mengajukan banding atas sanksi PTDH yang diberikan kepada mereka.

Sementara ketiga tersangka dalam Obstruction of Justice lainnya masih menunggu jadwal sidang KKEP mereka.

Editor: -
TAG :
Baca Juga
LIPUTAN KHUSUS