PARBOABOA, Jakarta – Pihak kepolisian secara maraton menggelar sidang etik terhadap personel kepolisian yang terlibat dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat (Brigadir J). Sejumlah anggota kepolisian dijatuhi sanksi lewat sidang yang di gelar oleh tim Komisi Kode Etik Polri (KKEP).
Sejauh ini sembilan personel kepolisian yang sudah menjalani sidang etik dan dijatuhi sanksi oleh tim KKEP. Mereka dianggap melakukan pelanggaran etik profesi hingga peringatan penyidikan (obstruction of justice). Diketahui, ada tujuh orang yang ditetapkan sebagai tersangka obstruction of justice.
Berikut sederet nama personel Polri yang telah menjalani sidang etik. Mereka yang sudah mendapat putusan, bahkan mengajukan banding:
Sanksi Patsus
- Eks Kasubdit Renakta Polda Metro Jaya AKBP Pujiyarto dikenai sanksi dengan ditempatkan di patsus selama 28 hari. Ia terbukti melanggar etika lantaran tidak profesional dalam menangani laporan terkait pelecehan kepada istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.
Sanksi Demosi
- AKP Dyah Candrawati juga telah disidang etik pekan lalu. AKP Dyah selaku Paurlog Bagrenmin Divisi Propam Polri. AKP Dyah dijatuhi sanksi demosi atau penurunan jabatan selama 1 tahun.
- Eks sopir Irjen Ferdy Sambo, Bharada Sadam, telah selesai menjalani sidang etik dan disanksi demosi 1 tahun. Bharada Sadam melakukan intimidasi terhadap dua wartawan dengan melakukan penghapusan foto serta video di handphone milik kedua wartawan itu saat meliput di rumah Irjen Ferdy Sambo.
- Mantan BA Roprovos Divpropam Brigadir Frillyan Fitri Rosadi dikenai sanksi demosi selama 2 tahun. Brigadir Frillyan disebut terbukti melakukan perbuatan tercela.Ia juga diwajibkan meminta maaf secara lisan di hadapan sidang komisi kode etik dan secara tertulis ke pimpinan Polri.
Sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH)
- Irjen Ferdy Sambo disanksi PTDH dan ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus pembunuhan berencana dan perintangan penyidikan kematian Brigadir J. Sambo mengajukan banding atas sanksi PTDH.
- Kompol Chuck Putranto dalam kasus ini sebagai tersangka kasus dugaan merintangi penyidikan kasus Brigadir J. Kompol Chuck telah dijatuhi sanksi PTDH dan dia akan mengajukan banding.
- Kompol Baiquni Wibowo dijatuhi sanksi PTDH karena dinilai telah melakukan perbuatan tercela dan dia akan mengajukan banding.
- Mantan Kaden A Biropaminal Divisi Propam Polri Kombes Agus Nurpatria diberikan sanksi PTDH karena ditetapkan sebagai tersangka obstruction of justice kasus pembunuhan Brigadir J. Kombes Agus disebut membuat pemufakatan dalam melakukan penghalangan penyidikan ini.
- Eks Wadirkrimum Polda Metro Jaya AKBP Jerry Raymond Siagian juga telah menjalani sidang kode etik karena dinilai tidak profesional dalam penanganan kasus terkait Brigadir J. AKBP Jerry di hukum PTDH dan dia juga mengajukan banding.