PARBOABOA, Surabaya – Ketua DPC PSI Kecamatan Sambikerep Surabaya Dino Wijaya melaporkan partainya sendiri ke Polda Jawa Timur atas dugaan pemalsuan tanda tangan.
Dino melaporkan Ketua DPD PSI Surabaya Yusuf Lakaseng dan sejumlah pengurus lainnya berkaitan dengan pencairan bantuan keuangan untuk partai politik atau dana banpol.
Kuasa hukum Dino, Feldo Keppy mengatakan kliennya membuat laporan berawal saat kliennya menemukan dokumen absensi sebuah acara pendidikan politik yang digelar PSI Surabaya pada 2020.
Feldo mengatakan Kliennya semula merasa heran sebab di dokumen itu terpampang tanda tangan dirinya, padahal ia tak merasa hadir dalam acara pendidikan politik tersebut dan menandatangani berkas apapun.
"Kami melaporkan Ketua DPD, dan pengurus PSI Surabaya ke Polda Jatim," kata Feldo, Kamis (07/10).
Feldo melanjutkan, pada saat itu setiap kader yang hadir dan menandatangani dokumen absensi berhak mendapatkan dana banpol sebagai kompensasi. Sedangkan kliennya mengklaim tidak hadir di acara itu. Dino Wijaya pun sempat protes ke Ketua DPD PSI Surabaya saat itu, yakni Josiah Michael.
Namun, lanjut Feldo, saat DPD PSI Surabaya berganti kepemimpinan dengan ketua yang baru, yakni Yusuf Lakaseng,oleh pengurus yang baru dokumen daftar hadir itu diam-diam disetorkan ke Bangkesbangpol Surabaya untuk pencairan dana banpol.
Feldo mengatakan kasus ini membuat kliennya mengalami kerugian materil dan imateriel. Nama kliennya tercoreng dan bisa tidak dipercaya lagi sama konstituen di dapilnya. Atas dasar itulah Doni melaporkan kasus ini ke Polda Jatim.
"Kami laporkan ke SPKT Polda Jatim dan sudah diteruskan naik jadi penyelidikan," ucapnya.
Sementara itu, Yusuf Lakaseng sebagai pihak terlapor, enggan berkomentar banyak soal dugaan tersebut. Saat dikonfirmasi, ia mengaku tuduhan pemalsuan tanda tangan dan korupsi dana banpol tersebut adalah fitnah yang keji.
"Saya sebenarnya malas nanggapin ini. Karena ini fitnah yang keji," kata Yusuf.