PARBOABOA Jakarta – Pencopotan Aswanto dari jabatan Hakim Konstitusi (MK) yang belum selesai masa baktinya, oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menimbulkan kontra dari publik.
Hal ini dianggap pembangkangan konstitusi oleh beberapa masyarakat sipil, salah satunya Lembaga Bantuan Hukum (LBH). LBH menyebut, DPR telah mengembat hukum, melecehkan independensi, kemandirian, kebebasan kekuasaan Kehakiman serta bertindak melampaui kewenangannya.
Pengacara Publik LBH Jakarta Aprillia Lisa Tengker menyebut, pencopotan Aswanto secara sepihak bertentangan dengan Pasal 23 ayat 4 UU MK. Dalam pasal ini, dijelaskan bahwa pemberhentian hakim MK hanya dapat dilakukan melalui Keputusan Presiden atas permintaan Ketua Mahkamah Konstitusi. Alasannya pun diatur secara limitatif dalam Pasal 23 ayat 1 dan 2 UU MK.
"Pemberhentian dengan hormat dilakukan atas alasan-alasan di antaranya karena meninggal dunia, mengundurkan diri, berusia 70 tahun, dan sakit jasmani atau rohani," ujar dia dalam keterangannya beberapa waktu lalu.
Aprilia menyampaikan, pemberhentian tidak terhormat juga dapat dilakukan jika Hakim Konstitusi, melakukan perbuatan tercela, tidak menghadiri persidangan tanpa alasan yang sah, melanggar sumpah atau janji jabatan, dan sengaja menghambat MK memberi putusan.
Adapun advokat Viktor Santoso Tandiasa yang maju saat pengujian omnibus law UU Cipta Kerja (Ciptaker) di MK, menyebut bahwa DPR telah membangkang konstitusi dan bersikap sewenang-wenang karena memberhentikan Aswanto sebelum waktunya.
Viktor mengatakan DPR, presiden, Mahkamah Agung (MA) telah melanggar Pasal 24 Undang-undang Dasar (UUD) 1945 dan UU No. 7 Tahun 2020 tentang Mahkamah Konstitusi.
"DPR secara sewenang-wenang dengan Melanggar Hukum dan Konstitusi," kata Viktor.
Viktor juga menjelaskan dalam UU No. 7 Tahun 2020 disebutkan pembentuk UU (Presiden dan DPR) telah menghapus Periodesasi Masa Jabatan 5 tahun hakim MK dan diganti menjadi hakim MK diberhentikan pada Usia 70 Tahun sebagaimana tertulis dalam pasal 87 huruf b UU No. 7 tahun 2020.
"Tidak bisa secara seenaknya melakukan pergantian seperti mekanisme recall sebagaimana yang biasa dilakukan di Internal DPR," ujar dia
Seperti diketahui, Aswanto adalah satu dari lima hakim konstitusi MK yang memuluskan putusan UU Ciptaker yang mengatakan bahwa UU tersebut inkonstitusional bersyarat. Kinerja Aswanto sebagai hakim konstitusi mengecewakan lantaran kerap membatalkan produk undang-undang dari DPR. Padahal, Aswanto merupakan hakim konstitusi yang terpilih dari usulan DPR.