PARBOABOA, Jakarta – Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta Ida Mahmudah masih mempertanyakan kebijakan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan mengenai izin membangun rumah hingga empat lantai.
Ida menyebut, kebijakan rumah empat lantai ini masih bias. Pasalnya, tidak dijelaskan kepada siapa kebijakan ini bakal diberlakukan.
"Sifatnya masih bias nih, apakah rumah penduduk biasa, apakah pengembang yang dari kelas menengah, seperti apakah sifatnya masih bisa ya. Kami masih menerka-nerka apa sih maksudnya Pak Gubernur ini," kata Ida di gedung DPRD DKI Jakarta, Rabu (28/09/2022).
Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta itu mengatakan, jika rumah dibolehkan hingga empat lantai, ia mengkhawatirkan beban tanah di Jakarta akan semakin berat.
“Ini yang memang perlu ditinjau betul, mungkin gak?” jelasnya.
Diketahui sebelumnya, Anies Baswedan mengizinkan warga untuk membangun rumah hingga empat lantai. Izin pembangunan rumah tinggal hingga empat lantai ini tertuang dalam Peraturan Gubernur Nomor 31 tahun 2022 tentang Rencana Detail Tata Ruang Wilayah Perencanaan (RDTR) DKI Jakarta.
Kebijakan baru ini menggantikan kebijakan sebelumnya, yaitu Perda nomor 1 tahun 2014 tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi (RDTR-PZ), yang mengatur tentang pembangunan rumah hanya boleh 1 atau 2 lantai.
"Rumah warga kita ini selama ini hanya boleh 1 lantai, 2 lantai. Sekarang untuk rumah tinggal akan dibolehkan sampai dengan 4 lantai di rumah-rumah tangga kita di Jakarta," lanjut Anies.