PARBOABOA, Jakarta – Kasus kematian Brigadir J di rumah dinas mantan Kepala Divisi Profesi Pengamanan Polri, Irjen Ferdy Sambo sudah berjalan hampir 3 bulan.
Ada banyak kabar baru yang didapatkan dari penanganan kasus pembunuhan berencana oleh Ferdy Sambo ini.
Dalam perkembangan terbaru, Mabes Polri resmi menolak permohonan banding yang telah diajukan oleh Sambo di sidang banding yang telah dilakukan Senin (19/09/2022) terkait Pemecatan Tidak Dengan Hormat (PTDH) yang ia dapatkan.
Terdapat pula isu soal “kakak asuh” yang menjadi sosok pembantu Sambo untuk mendapatkan hukuman ringan.
Ferdy Sambo Resmi Dipecat
Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) banding yang dipimpin oleh Irwasum Komjen Agung Budi Maryoto memutuskan untuk menguatkan keputusan sidang kode etik yang telah diketok pada 26 Agustus lalu. Dimana dalam sidang sebelumnya, Sambo dijatuhi PTDH karena telah melakukan perbuatan tercela.
Sambo kemudian mengajukan banding namun permohonannya ditolak oleh pimpinan sidang.
"Menolak permohonan banding pemohon banding," kata Agung, Senin (19/09).
Lewat keputusan itu, Mabes Polri mengatakan bahwa hasil keputusan sidang Sambo sudah bersifat final dan mengikat, sehingga tidak ada lagi upaya hukum yang dapat diajukan oleh Sambo untuk menghindari sanksi yang ia dapat.
Isu Kakak Asuh
Di sisi lain, Guru Besar Politik dan Keamanan Universitas Padjadjaran (Unpad), Muradi mengungkap bahwa adanya sosok kakak asuh di dalam kepolisian yang berupaya untuk membantu Sambo agar mendapatkan keringanan sanksi dalam kasus Brigadir J.
Digambarkan, kakak asuh tersebut pernah memberikan jabatan Kadiv Propam kepada Sambo pada 2019 lalu. Selain itu, didiuga karier dari Ferdy Sambo yang melejit juga karena adanya campur tangan sosok kakak asuh tersebut.
"Dia punya kakak asuh yang sudah pensiun yang ngasih jabatan Kadiv Propam. Karier Sambo melejit kan dari senior itu," kata Muradi, (19/09).
Dalam hal itu, Muradi menyarankan tim khusus (timsus) yang dibentuk oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan penyidik Bareskrim Polri mendalami dugaan peran sosok kakak asuh Ferdy Sambo ini.
Hal itu bertujuan untuk membuat penanganan kasus pembunuhan Brigadir J lebih mudah diselidiki.
Jet Pribadi Bawa Brigjan Hendra
Selain membantu Sambo dalam mendapatkan keringanan hukuman, sosok kakak asuh juga ddiduga berurusan dengan jet pribadi yang dipakai oleh Brigjen Hendra Kurniawan ke Jambi.
Indonesia Police Watch (IPW) menduga jika Karo Paminal Propam Polri Brigjen Hendra Kurniawan terbang ke Jambo menggunakan jet pribadi yang telah disediakan oleh sosok di balik Konsorsium 303 Jakarta.
Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso mengklaim, berdasarkan penelusuran yang telah dilakukan oleh pihaknya, mereka menemukan bahwa pesawat pribadi yang digunakan oleh Hendra tersebut bertipe Jet T7-JAB.
Sugeng menduga jika pesawat jet pribadi tersebut adalah kepunyaan RBT atau Bong.
"Dalam catatan IPW dia adalah Ketua Konsorsium Judi Online Indonesia yang bermarkas di Jalan Gunawarman, Jakarta Selatan, yang hanya berjarak 200 meter dari Mabes Polri," kata Sugeng dalam keterangan tertulis, Senin (19/09).
Dalam catatan yang sama, IPW menyebutan jika pesawat tersebut kerap digunakan oleh AH dan YS yang namanya telah tercatat dalam isu Konsorsium 303 wilayah Jakarta.
Hal itu membuat IPW mendesak agar timsus turut menyelidiki hubungan kedua masyarakat sipil tersebut dalam kasus ini. Termasuk soal dugaan Konsorsium 303 yang dinaungi oleh Sambo.
Sugeng sendiri menduga ketiganya telah terlibat dalam pemberian dukungan terhadap calon presiden (Capres) tertentu di 2024 mendatang. Sugeng juga menduga bahwa hal itu dilakukan oleh Sambo untuk membuat jalannya mulus dalam menjadi Kapolri.
"Sekaligus membongkar peranannya, menyusul terungkapnya pemakaian private Jet oleh Brigjen Pol Hendra Kurniawan dalam kaitan temuan uang Rp 155 Triliun oleh PPATK dari judi online," sebut Sugeng.
Sebelumnya, pada Senin (11/07), Hendra bersama dengan Kombes Agus Nurpatria, Kombes Susanto, AKP Rifaizal Samual, Bripda Fernanda, Briptu Sigit, Briptu Putu dan Briptu Mika berangkat ke kediaman keluarga Brigadir J di Jambi atas perintah Sambo.