PARBOABOA, Medan - Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Kepolisian Republik Indonesia (Polri) bersama dengan Pomdam I/Bukit Barisan memberikan penjelasan terkait penangkapan 4 orang kurir jaringan internasional dengan barang bukti 75 kg sabu dan 40 ribu butir pil ekstasi di Sumatra Utara (Sumut).
Keempat tersangka yang dicokok yakni berinisial YSD (29) dan SR (25) dan dua orang oknum anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) yakni Pratu RH (25) dan Sertu YT (42). Mereka sudah ditahan dan sedang menjalani proses hukum.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol Krisno H Siregar dalam konferensi pers mengungkapkan, narkoba itu masuk dari Malaysia lewat jalur laut.
"Melalui jalur laut, lalu ada masuk penjemput, lalu masuk ke darat," katanya dalam konferensi pers di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Pirngadi Medan, Kamis (15/12/2022) sore.
Sesampainya di Kota Tanjungbalai, 75 kg sabu dan 40 ribu butir ekstasi ini lalu dibawa lewat jalur darat. Bareskrim Polri yang melakukan pengintaian kemudian menyergap keempat tersangka di dua lokasi terpisah yakni di kawasan Deli Serdang dan di Kota Medan.
"Ada yang namanya kurir darat, apa yang kita bongkar saat ini adalah kurir darat," katanya.
Dalam penangkapan itu, dua orang kurir merupakan oknum anggota TNI dan sudah diserahkan ke Pomdam I/BB untuk proses hukum lebih lanjut.
Krisno melanjutkan, dari pemeriksaan rencananya 75 kg sabu dan 40 ribu butir pil ekstasi diduga diedarkan di Medan dan Jakarta.,
"Kami duga begitu banyak tempat sekarang pasca dilonggarkan-nya PPKM, dapat diduga seperti inex ini digunakan di tempat yang ada musik yang mendukung. Sebaliknya sabu ini tidak perlu tempat hingar bingar seperti itu di tempat hiburan di Medan bisa jadi di Medan bisa jadi ke Jakarta," jelasnya.
Krisno mengutarakan, pihaknya juga menganalisa sejumlah event yang diduga akan dijadikan tempat peredaran narkoba.
"Ada event event juga di Jakarta yang kami analisa dijadikan tempat beredarnya (narkoba) analisa ini penting bagi kami untuk melakukan penindakan," pungkasnya.
Wadan Pomdam I/BB, Letkol Cpm K Sri Intan Situmorang menambahkan, terkait keterlibatan dua oknum TNI atas kasus narkoba, pihaknya akan menempuh langkah tegas dan keras.
"Dipastikan PDTH (Pemberhentian dengan Tidak Hormat)," jelasnya.
Dari pemeriksaan, diduga kedua oknum TNI itu nekat membawa narkoba karena tergiur upah membawa narkoba yang angkanya mencapai ratusan juta rupiah.
"Dua juta per kilogram," tandasnya.
Usai konferensi pers, barang bukti narkoba ini lalu dimusnahkan dengan cara dibakar lewat mesin incenerator yang berada di RSUD Pirngadi Medan.
Diketahui, petugas Dit Narkoba Mabes Polri menggagalkan peredaran narkoba dalam jumlah besar di Deli Serdang, pada Senin (5/12/2022).
Sebanyak 75 kg sabu dan 40 ribu butir pil ekstasi turut disita. Dalam pengungkapan itu, petugas turut mengungkap keterlibatan dua orang oknum aparat TNI.
Kedua oknum TNI yang diamankan yakni Pratu RH dan Sertu YT. Keduanya ditangkap saat sedang mencuci mobil di depan Yonif Mekanis 121/KC Galang, Deli Serdang Sumut.
Kedua oknum TNI ini diduga menjemput narkotika di Kota Tanjungbalai dengan mengendarai mobil, Toyota Fortuner BK 1020 LE, Minggu (4/12/2022) malam.
Sesampainya di Kota Tanjungbalai, kedua oknum ini lalu mengambil dua paket narkotika dari seseorang yang tidak dikenal, lalu memuatnya ke dalam mobil.
Keduanya lalu meluncur ke Kota Medan. Senin (5/12/2022) pagi, kedua oknum ini lalu singgah ke sebuah doorsmer yang di berada di Galang.
Tak lama berselang, petugas yang melakukan pengintaian lalu menyergap kedua oknum TNI ini, dengan barang bukti 75 kg sabu dan 40.000 butir pil ekstasi.