PARBOABOA, Medan - Aktivis 98, Budiman Sudjatmiko mengingatkan kedudukan semua orang sama di depan hukum, atau equality before the law. Oleh karenanya Budiman minta agar mereka yang bermasalah mengikuti proses hukum yang berlaku.
Pernyataan Budiman itu merespons dugaan penggerudukan yang dilakukan sejumlah prajurit Kodam 1/ Bukit Barisan ke Polrestabes Medan yang meminta penangguhan penahanan terhadap keluarga dari salah satu prajurit, ARH yang ditetapkan sebagai tersangka di kasus pemalsuan surat tanah di Deli Serdang, Sumatra Utara, 5 Agustus lalu.
"Saya tidak tau case-nya bagaimana, tapi persamaan depan hukum penting," katanya di Deli Serdang, Senin (7/8/2023).
Menurutnya, penggerudukan yang dilakukan prajurit TNI ke Polrestabes Medan tak patut dilakukan.
"Saya tidak tahu case-nya bagaimana, tidak boleh seperti itu. Saya kira tidak boleh, mau siapapun, mau kelompok agama manapun," tegas Budiman Sudjatmiko.
Sebelumnya, Sabtu, 5 Agustus 2023, sekitar pukul 15.00 WIB, puluhan personel Kodam I/Bukit Barisan mendatangi Polrestabes Medan. Sebagian dari mereka berbaju dinas, ada pula yang mengenakan pakaian sipil. Mereka mendatangi ruangan Satreskrim yang terletak di lantai dua Polrestabes Medan. Setelahnya terjadi cekcok mulut di antara petugas dua satuan keamanan itu.
Kepala Bidang Humas Polda Sumut, Kombes Hadi Wahyudi mengaku kedatangan puluhan prajurit TNI ke Polrestabes Medan itu untuk berkoordinasi terkait status penahanan keluarga dari Mayor Dedi Hasibuan.
"Iya betul, beliau tadi hadir ke kantor Kasat Reskrim untuk berkoordinasi terkait permohonan penangguhan penahanan dalam kapasitas Mayor Hasibuan sebagai keluarga ARH salah seorang tersangka," jelas Hadi.
Ia menegaskan, Kepolisian telah bertindak profesional untuk menegakkan hukum berdasarkan aturan perundang-undangan di kasus yang membuat ARH, keluarga Mayor Dedi Hasibuan menjadi tersangka.
"Masyarakat, rekan-rekan TNI, siapapun datang ke kantor polisi itu hal yang biasa. Kami TNI-Polri solid, setiap hal selalu dikoordinasikan dengan baik," ungkap Hadi.
Sementara itu, juru bicara Kodam I/Bukit Barisan, Rico Siagian membenarkan anggotanya, Mayor Dedi Hasibuan mendatangi Satreskrim Polrestabes Medan.
Ia mengatakan, Dedi ingin membicarakan penangguhan penahanan keluarganya, ARH yang jadi tersangka pemalsuan tanda tangan sertifikat tanah.
"Intinya dari Mayor Dedi ingin menanyakan surat penangguhan yang mereka buat sudah sampai mana," kata Rico.
"Nah, setelah dijelaskan, ya mereka memahami bahwa surat itu baru diterima hari ini (Sabtu 5 Agustus) sekitar pukul 14.00 WIB dan sudah ditindaklanjuti dengan dilepaskan (ARH) dari sel tahanan Polrestabes Medan," sambungnya.
Rico juga menepis alasan penggerudukan yang dilakukan Mayor Dedi dengan membawa prajurit TNI lain.
"Mau datang 1 orang atau 10 orang. Menurut saya bukan menjadikan, wah, ini sesuatu yang negatif. Memang kebetulan Dedi membawa teman-temannya. Tapi bukan berarti untuk menyerang. Setelah hard copy-nya kita terima dan pertimbangan Polres bisa ditangguhkan, ya selesai," ujarnya.
Perbuatan yang dilakukan Mayor Dedi Hasibuan yang meminta penangguhan penahanan keluarganya dan membawa prajurit lain ke Polrestabes Medan menjadi atensi Panglima TNI Yudo Margono. Yudo menilai perbuatan yang dilakukan Mayor Dedi Hasibuan tidak etis.
Editor: Kurniati