parboaboa

Eks Wamenkumham: MK Bakal Putuskan Pemilu Gunakan Sistem Proporsional Tertutup

Maesa | Politik | 29-05-2023

Eks Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham), Denny Indrayana (kanan) mengatakan jika Mahkamah Konstitusi bakal memutuskan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 menggunakan sistem proporsional tertutup. (Foto: Twitter/@dennyindrayana)

PARBOABOA, Jakarta – Eks Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham), Denny Indrayana mengatakan bahwa Mahkamah Konstitusi bakal memutuskan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 menggunakan sistem proporsional tertutup.

Pernyataan ini Denny sampaikan melalui akun Twitter pribadinya @dennyindrayana pada Minggu, 28 Mei 2023.

Sekedar informasi, sistem proporsional tertutup adalah pemilih hanya akan memilih partai politik (parpol) secara keseluruhan bukan kandidat.

Dalam cuitannya, Denny mengaku mendapat kabar tersebut pada Minggu pagi. Di mana, dalam informasi itu, dinyatakan bahwa komposisi putusan 6 berbanding 3 dissenting.

Dia tak mengungkapkan siapa pemberi informasi tersebut, tetapi Denny memastikan jika informan ini bukan dari seorang Hakim Konstitusi.

Isu Awal Sistem Proporsional Tertutup

Diketahui, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Hasyim Asy’ari menyebut jika ada kemungkinan Pemilu 2024 kembali menggunakan sistem proporsional tertutup berdasarkan proses sidang di MK.

Pernyataan ini Hasyim sampaikan dalam acara Catatan Akhir Tahun 2022, di Kantor KPU, Jakarta Pusat, Kamis 29 Desember 2022.

Hasyim mengatakan, hal tersebut bukan usulan dari KPU, melainkan adanya gugatan di MA tentang Undang-Undang Kepemiluan saat ini.

Dengan demikian, kemungkinan kembali menggunakan sistem itu di Pemilu 2024 bergantung pada putusan Mahkamah Konstitusi.

Perkataan Hasyim tersebut kemudian menuai pro dan kontra di kalangan elite politik khususnya parpol peserta pemilu. Sebab, ucapannya ini diartikan sebagai dukungan lembaga penyelenggara pemilu terhadap sistem tertentu.

Dipanggil DPR

Akibat dari kegaduhan yang dia buat, Hasyim lalu dipanggil ke DPR guna menjelaskan maksud dari pernyataannya tersebut.

Tak hanya KPU, dalam Rapat Kerja (Raker) dengan Komisi II DPR RI itu juga dihadiri oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) serta Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Dalam Raker, Hasyim menyampaikan permohonan maafnya sebab pernyataan soal Pemilu 2024 menggunakan sistem proporsional tertutup berbuntut panjang.

Hasyim sempat jadi sasaran tembak Komisi II DPR RI ketika Rapat Kerja masuk dalam sesi terakhir yaitu pembacaan kesimpulan.

Komisi II DPR RI secara sepihak menyodorkan draft kesimpulan yang menyatakan bahwa semua peserta rapat menyetujui Pemilu 2024 tetap menggunakan sistem proporsional terbuka sebagaimana yang telah diterapkan sejauh ini.

Namun, Tito Karnavian keberatan dengan kesimpulan tersebut karena ia menolak pemerintah dimasukan dalam poin kesimpulan.

Hal itu disampaikan sebab pihak pemerintah tak ingin mendahului putusan MK.

Para anggota Komisi II DPR lalu saling menyahut, bersikeras bahwa poin itu harus disepakati guna menenangkan kondisi di lapangan.

Wakil Ketua Komisi II fraksi Nasdem, Saan Mustopa mengklaim, akibat pernyataan Hasyim, banyak bakal calon legislatif di akar rumput menunda rencana mereka mensosialisasikan diri.

Akibatnya, lanjut Sean, tak sedikit partai politik yang kesulitan menjaring caleg.

Perdebatan ini kemudian terus berlanjut hingga Rapat Kerja molor 2 jam.

Kesepakatan baru terbit ketika muncul alternatif agar dibuat poin kesimpulan baru yang pada intinya menyatakan KPU tegas mendukung Pemilu 2024 mengacu pada UU Pemilu yang menggunakan sistem proporsional terbuka.

Editor : Maesa

Tag : #sistem proporsional tertutup    #pemilu 2024    #politik    #mk    #eks wamenkumham   

BACA JUGA

BERITA TERBARU