PARBOABOA, Sulut – Empat orang yang ada di Sulawesi Utara melakukan penganiayaan terhadap anak perempuan di bawah umur dan mereka ditetapkan sebagai tersangka.
Kejadian penganiayaan tersebut di akibatkan karena urusan asmara. Salah seorang tersangka disebut cemburu kepada korban.
Kasus ini mulai ramai diperbincangkan usai Anggota DPR RI dari Fraksi Partai NasDem Hillary Brigitta Lasut yang mengunggah sebuah video perundungan tersebut ke akun media sosial miliknya.
Dalam video tersebut nampak sekelompok orang yang sedang menyeret dan membanting seorang wanita berhijab. Diketahui korban berusia 13 tahun berinisial CP. Kejadian itu terjadi pada (7/12/21) pukul 23.00 waktu setempat.
Para tersangka sudah dilakukan penahanan di Polsek Toulimambot dan sedang menunggu hasil koordinasi dengan Lapas Anak di Tomohon. Adapun empat tersangka itu adalah NNW (17), RAM (19), MMRK (16), dan CEL (20).
Dalam perkara ini, para tersangka dijerat dengan Pasal 80 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2014 atas perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan anak dan atau Pasal 170 KUHP.