PARBOABOA, Pematangsiantar – Enam orang pemuda diringkus personil Polsek Siantar
Martoba, usai menerima laporan dari seorang Pemilik pabrik yang melaporkan
pabriknya dibongkar.
Keenam pelaku yaitu Dicky Setiawan
alias Dicky (36) warga Jalan Rondahaim Saragih Kelurahan Tanjung Pinggir
Kecamatan Siantar Martoba, Fillyanto alias Anto (40) warga Jalan Medan Km 7,5
Gang Cemara Kelurahan Tanjung Tongah Kecamatan Siantar Martoba, , dan Wira Kusuma
alias Wira (31) warga Jalan Pdt.J.Wismar Saragih Kelurahan Naga Pita Kecamatan
Siantar Martoba.
Kemudian Dwi Ramadil Damanik alias
Dwi (23) warga Jalan Medan Km 5,5 Simpang Kapuk Kelurahan Tanjung Tongah
Kecamatan Siantar Martoba, KSM (20) warga Perumahan Veteran Jalan Rondahaim
Saragih Kelurahan Tanjung Pinggir Kecamatan Siantar Martoba, dan DPN alias WW
(19) warga Jalan Rondahaim Saragih Kelurahan Tanjung Pinggir Kecamatan Siantar
Martoba.
Sedangkan saksi-saksi yakni Josua
Nababan (21) dan Gok Arga Maret Sagala (10). Keduanya warga Jalan Medan Km 6
Kelurahan Sumber Jaya Kecamatan Siantar Martoba Kota Pematangsiantar.
Keenam pemuda tersebut pada Jumat
(30/7) sekira pukul 13.30 WIB, mencuri dengan cara membongkar sebuah pabrik
yang berada di Jalan Medan Km 6 Kelurahan Pondok Sayur Kecamatan Siantar
Martoba Kota Pematangsiantar. Para pelaku memotong dan mengambil besi.
Pemilik pabrik Wong Tak Sun (61)
setelah menerima informasi dari pekerjanya yang menyebutkan barang-barang di
pabriknya telah dicuri, kemudian langsung memeriksa keadaan pabrik miliknya
tersebut. Wong Tak Sun yang merupakan warga Jalan Soa-sio Kelurahan Pahlawan
Kecamatan Siantar Timur Kota Pematangsiantar kemudian menghubungi polisi.
Pengaduannya yang diterima pihak
kepolisian kemudian ditindaklanjuti oleh Kapolsek Siantar Martoba AKP Amir
Mahmud SH dan Kanit Reskrim Polsek Siantar Martoba Iptu BR Simanjuntak yang
bersama personel langsung menuju lokasi.
Tidak butuh waktu lama, para pelaku
dapat ditangkap bersma beberapa barang bukti yaitu 3 unit betor becak motor
tanpa plat nomor plat polisi, 2 tas berisi perkakas yang digunakan sebagai alat
memotong besi, 3 buah pagar besi berjaring, sebuah besi plat bentuk segi empat
panjang +/- 4 meter, 2 besi bulat ukuran kecil panjang +/- 6 meter, 2 besi
bulat panjang +/- 2 meter, sebuah besi bentuk segitiga, dan 2 gulungan besi
kawat.
Keenam pelaku diamankan ke Polsek
Siantar Martoba untuk dilakukan pemeriksaan dan diproses sesuai hukum yang
berlaku sesuai Laporan Polisi No Pol: LP/28/VII/2021/SU /STR/Sek STR Martoba,
tanggal 30 Juli 2021.
Akibat pencurian tersebut, Wong Tak Sun menggalami kerugian sekitar Rp15 juta.