parboaboa

Evaluasi Data KIP Kuliah, DPR Bakal Panggil Menteri Pendidikan

Norben Syukur | Pendidikan | 01-07-2024

Menteri Pendidikan Nadiem Makarim (Foto: Dok. Kemendikbudristek)

PARBOBOA, Jakarta - Serangan ransomware terhadap Pusat Data Nasional (PDN) telah berdampak pada beberapa lembaga negara dan kementerian, termasuk Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek).

Lembaga yang dipimpin oleh Nadiem Makarim ini dilaporkan mengalami gangguan pada 47 domain layanan atau aplikasi pendidikan.

Berkenaan dengan hal tersebut, Wakil Ketua Komisi X DPR, Hetifah Sjaifudian, pada Senin (1/7/2024), menyatakan bahwa pihaknya akan memanggil Nadiem Makarim.

Nadiem akan diminta untuk memberikan penjelasan mengenai data KIPK yang hilang atau tidak memiliki cadangan akibat serangan ransomware pada PDN.

Hetifah mengatakan Nadiem akan diminta untuk menjelaskan apa yang sebenarnya terjadi dengan data KIPK mahasiswa.

Selain itu, DPR juga akan membahas langkah-langkah mitigasi untuk mengatasi masalah data penting ini.

Setidaknya, ujar Hetifah, ini bisa memberikan kejelasan kepada mahasiswa dan orang tua, serta membahas dampak dan langkah mitigasi dari masalah data yang dihadapi saat ini.

Walau demikian, pihak Kemendikbudriste memastikan data cadangan penerima dan pendaftar Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah aman di pusat data, dan pencairan tetap sesuai jadwal meskipun terjadi permasalahan pada Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) 2.

Sekretaris Jenderal Kemendikbudristek Suharti dalam keterangan resmi di Jakarta, Senin (1/07/2024), menjelaskan bahwa mahasiswa penerima KIP Kuliah tidak perlu khawatir.

Ia beralasan, selama proses pemulihan sistem ini, semua proses pencairan KIP Kuliah untuk mahasiswa penerima yang sedang berjalan/ on going akan selesai sesuai jadwal dan tanpa keterlambatan pada bulan Agustus 2024.

Unkapnya, saat ini sedang memulihkan sistem KIP Kuliah menggunakan data cadangan tersebut.

Tujannya, untuk memastikan tidak ada mahasiswa yang kehilangan haknya untuk pencairan dan pendaftaran KIP Kuliah.

Ia menjelaskan, pihaknya berupaya sesegera mungkin untuk memulihkan layanan KIP Kuliah berdasarkan data cadangan yang disimpan di pusat data Kemendikbudristek.

Koordinasi intens dengan perguruan tinggi juga terus dilakukan guna menjamin hak mahasiswa penerima KIP Kuliah on going dan pendaftar KIP Kuliah baru.

Meskipun begitu, menurut Suharti, proses transfer, pemulihan, dan pengaturan ulang koneksi sistem KIP Kuliah dengan sistem lain di pemerintah masih membutuhkan waktu.

Oleh karena itu, sistem KIP Kuliah diharapkan akan beroperasi kembali sepenuhnya paling lambat pada tanggal 29 Juli 2024.

Selain itu, proses pencairan KIP Kuliah untuk mahasiswa penerima KIP Kuliah pada semester genap 2023/2024 sudah mencapai 98,8 persen.

Saat terjadi permasalahan pada PDNS2, masih ada 16.316 mahasiswa penerima KIP Kuliah yang sedang berjalan belum diajukan pencairannya oleh perguruan tinggi atau sedang dalam proses.

Maka, Suharti meminta perguruan tinggi untuk segera mengidentifikasi data mahasiswa.

Dia juga meminta verifikasi terhadap mahasiswa penerima KIP Kuliah yang sedang berjalan atau belum menerima KIP Kuliah pada semester genap 2023/2024.

Selain itu, terus berkoordinasi dengan Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik) Kemendikbudristek untuk memproses pencairan.

Selama proses pemulihan sedang berlangsung, Kemendikbudristek menegaskan bahwa proses seleksi penerimaan mahasiswa baru tahun 2024 akan tetap dilaksanakan.

Ia menjelaskan bahwa bagi 853.393 mahasiswa yang sudah melakukan pendaftaran KIP Kuliah 2024 sebelum sistem mengalami kendala, mereka perlu mengklaim ulang akun KIP Kuliah masing-masing.

Adapun, proses pengklaiman dapat dilakukan mulai tanggal 29 Juli 2024 sampai dengan 31 Agustus 2024.

Pada rentang waktu tersebut, pendaftar diminta melakukan klaim ulang di sistem KIP Kuliah (https://kip-kuliah.kemdikbud.go.id/) menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN).

Selain itu, pendaftar juga perlu mengunggah kembali dokumen dan data dukung pendaftaran KIP Kuliah.

Dia mengatakan bahwa perguruan tinggi dapat menyesuaikan lini masa penerimaan mahasiswa baru melalui jalur mandiri untuk memastikan calon mahasiswa tidak kehilangan hak dalam mengikuti seleksi penerima KIP Kuliah.

Dia juga menyatakan bahwa perguruan tinggi diharapkan untuk memperpanjang batas waktu pembayaran uang kuliah.

Pemunduran ini berlaku bagi pendaftar KIP Kuliah yang diterima melalui jalur Seleksi Nasional Berbasis Prestasi (SNBP) dan Seleksi Nasional Berbasis Tes (SNBT).

Hal ini perlu dilakukan sampai proses seleksi penerima KIP Kuliah selesai.

Calon mahasiswa sambungnya yang akan mendaftar KIP Kuliah 2024 dan belum pernah mendaftar sebelumnya, tetap dapat melanjutkan proses pendaftaran untuk KIP Kuliah 2024.

"Pendaftaran akan dibuka kembali mulai tanggal 29 Juli 2024 sampai dengan 31 Oktober 2024 di laman https://kip-kuliah.kemdikbud.go.id/," tutupnya.

Editor : Norben Syukur

Tag : #Data KIP Kuliah    #KIP Kuliah    #Pendidikan    #Nadiem Makarim    #DPR    #Kementerian Pendidikan   

BACA JUGA

BERITA TERBARU