PARBOABOA, Jakarta - Sidang kode etik penentuan status Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo di Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) akhirnya selesai digelar pada Jumat (26/8) dinihari.
Dalam sidang yang berlangsung sejak Kamis (27/8) pagi itu, Polri akhirnya memutuskan untuk memecat Sambo secara tidak terhormat, karena terbukti melakukan pelanggaran kode etik berat dengan melakukan perbuatan tercela.
“Pemberhentian tidak hormat atau PTDH sebagai anggota Polri,” kata Ketua Tim Komisi Kode Etik Profesi (KKEP), Kabaintelkam, Komjen Ahmad Dofiri saat membacakan putusan, Jumat (26/8).
Putusan Lengkap Sidang Kode Etik Sambo
Dalam sidang kode etik ini, Sambo dijatuhi dua sanksi, yaitu:
1. Sanksi bersifat etika yaitu perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela.
2. Sanksi administrasi yaitu:
a) penempatan dalam tempat khusus selama 4 hari dari tanggal 8 sampai dengan 12 Agustus 2022 di Rutan Korps Brimob Polri yang penempatan dalam tempat khusus itu telah dijalani oleh pelanggar,
b) pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH sebagai anggota polri.
Pemeriksaan Saksi dalam Sidang Kode Etik
Sebelum pengambilan keputusan, Tim KKEP telah memeriksa 15 orang saksi, yaitu Bharada Richard Eliezer, Brigadir RR alias Ricky Rizal, dan KM alias Kuwat yang juga merupakan tersangka dalam kasus penembakan Brigadir J ini.
Kemudian, Brigjen Hendra Kurniawan, Brigjen Benny Ali, Kombes Agus Nurpatria, Kombes Susanto, dan Kombes Budhi Herdi Susianto. AKBP Ridwan Soplanit, AKBP Arif Rahman, AKBP Arif Cahya, Kompol Chuk Putranto, dan AKP Rifaizal Samual. Lalu ada Hari Nugroho dan Murbani Budi Pitono.
Setelah memeriksa para saksi, Tim KKEP memberikan kesempatan kepada Sambo untuk membela diri, sebelum keputusan akhir untuk memecat Sambo dibacakan.
Ferdy Sambo Ajukan Banding
Setelah mendengar keputusan dari sidang kode etik ini, Ferdy Sambo menyatakan jika dirinya akan mengajukan banding atas pemecatan yang diterimanya.
"Kami akui perbuatan yang telah kami lakukan ke institusi Polri. Namun mohon izin sesuai dengan pasal 29 PP 7 2022 ijinkan kami mengajukan banding, apapun keputusan banding kami siap untuk laksanakan," ujar Sambo saat membacakan tenggapan atas putusan sidang etik Polri.
Seperti yang sudah disebutkan sebelumnya, sebelum menjalani sidang kode etik, Ferdy Sambo yang merupakan otak dalam pembunuhan berencana terhadap Brigadir J telah mengirimkan surat pengunduran dirinya dari Polri.
Namun, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan jika pengunduran diri tersebut tidak langsung disetujui, sebab ada pertimbangan internal terkait untuk memutuskan menerima atau menolak pengunduran diri yang diajukan Sambo ini.