Gaji Pekerja di Simalungun Masih Ada di Bawah UMK

Kantor UPT Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Simalungun (Foto: Parboaboa/Dimas)

PARBOABOA, Simalungun – Buruh di Kabupaten Simalungun masih ada upahnya dibayar di bawah standar upah minimum kota (UMK).

Padahal hal tersebut melanggar peraturan yang tercantum dalam pasal 23 ayat (3) Peraturan Pemerintah (PP) No. 36/2021 tentang pengupahan sebagai peraturan pelaksana dari Undang-undang No. 11/2022 tentang Cipta Kerja.

Salah satu karyawan di Rumah Sakit milik Swasta di wilayah Kabupaten Simalungun, IK (33) mengaku, dirinya sudah hampir empat tahun bekerja dan hanya diberi upah di bawah angka UMK Simalungun.

“Sudah hampir 4 tahun bekerja, gaji saya masih di besaran Rp2 juta. Untuk karyawan baru malah masih ada yang Rp1 juta,” ucap IK kepada Parboaboa, Kamis (15/12/2022).

Dengan gaji yang masih minim, Ik mengaku kesulitan memenuhi kebutuhan sehari-hari. Ditambah kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) sangat mempengaruhi biaya hidup yang harus dikeluarkan.

“Sulit sekali membaginya, apalagi harga kebutuhan juga lagi naik akibat naiknya harga BBMkan. Bahkan kalau di hitung-hitung buat ongkos kerja saja sudah berat,” katanya.

IK mengaku masih bertahan dengan pekerjaan yang sekarang karena sangat sulit mencari pekerjaan lain. Dia berharap, upahnya bisa naik di angka UMK Simalungun sebesar Rp2,6 juta.

“Mau keluar gimana, sulit untuk dapat kerja baru. Semoga bisa naiklah sesuai UMK saja saya sudah sangat bersyukur,”katanya.

Terkait hal ini, Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Kadisnasker) Kabupaten Simalungun, Riando Purba mengatakan, pihaknya hingga saat ini masih rutin melakukan pembinaan terhadap perusahaan-perusahaan yang membayar upah di bawah UMK.

Ia menjelaskan, pihaknya tidak dapat melakukan penindakan dengan alasan merupakan tugas dari Unit Pelaksana Tugas (UPT) Pengawasan Ketenagakerjaan Provinsi Sumut.

“Soal itu, kita masih rutin melakukan pembinaan di beberapa tempat yang masih membayar upah di bawah UMK. Itu adalah tugas pokok dan fungsi (Tupoksi) dari disnaker sendiri. Kalau untuk tupoksi penindakan, itu tugas UPT Pengawasan Ketenagakerjaan Provinsi kita kerja sama,” ucapnya kepada Parboaboa, Kamis (15/12/2022).

“Mulai tahun depan kita akan turun juga ke lapangan untuk mengawasi perusahaan di Simalungun. Hal itu sebagai bentuk tindak lanjut dari penetapan UMK yang baru untuk 2023,” tambahnya.

Sementara itu, Kepala UPT Pengawasan Ketenagakerjaan wilayah III Sumut, Bangun Hutagalung mengatakan, bakal menindaklanjuti terkait masih ada beberapa pekerja yang bergaji di bawah UMK.

“Kita bakal melakukan pembinaan dan teguran. Secepatnya akan kita tindaklanjuti kabar tersebut,” ucapnya kepada Parboaboa, Kamis (15/12/2022).

Ia menjelaskan, jika perusahaan masih membayar gaji di bawah UMK setelah dilakukan pembinaan, maka perusahaan tersebut akan dimintai surat pernyataan kesanggupan untuk memenuhi gaji pekerja sesuai dengan regulasi yang ada.

“Bakal kita minta surat pernyataan kesanggupan untuk membayar gaji pekerja sesuai UMK. Setelah itu, kita beri batas waktu sampai 3 bulan umumnya. Atau bisa juga kalau perusahaan menunjukkan etikad baik, seperti menaikkan gaji karyawan secara bertahap dan kita awasi,” ucapnya.

“Namun apabila itu tidak dilakukan juga, kita lakukan penegakan hukum sebagai upaya terakhir. Tidak membayar gaji sesuai UMK hukumannya pidana 4 tahun penjara,” tambahnya.

Bangun mengatakan, pihaknya masih tetap mengupayakan untuk mengambil jalur tengah dengan memberikan kesempatan ke perusahaan agar menaikkan gaji pekerja secara bertahap.

Apabila dilakukan penindakan dengan jalur hukum, hal itu akan menimbulkan dampak sosial yang besar.

“Di sini terkadang kita kesulitan, kalau kita terlalu menekan perusahaan terutama dengan jalur hukum, tentu mereka akan melakukan pengurangan karyawan agar bisa memenuhi UMK. Sementara, para pekerja butuh pekerjaan itu,” jelasnya.

“Kalau banyak pemecatan banyak pengangguran, jadi terkadang kita kesulitan. Oleh sebab itu, kita tetap upayakan dengan jalur alternatif yakni memberikan kesempatan kepada perusahaan untuk menaikkan gaji karyawan secara bertahap,” pungkasnya.

Editor: -
TAG :
Baca Juga
LIPUTAN KHUSUS