Habiskan Rp2,7 Triliun, Sumut Kejar Pembangunan 60 Ruas Jalan dan Jembatan

Pembangunan jalan dan jembatan di Sumatra Utara (Foto : Parboaboa/Halima)

PARBOABOA, Pematang Siantar - Pemerintah Provinsi Sumatra Utara menghabiskan Rp2,7 triliun untuk pembangunan jalan dan jembatan yang terbagi dalam 16 ruas.

Kepala Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi (BMBK) Sumut, Bambang Pardede mengatakan, hingga kini, proyek tahun jamak senilai Rp2,7 triliun itu sudah terlaksana sebanyak 60 ruas jalan. 

Dia merinci, sebaran ruas yang telah terlaksana di antaranya untuk zona 1 sebanyak 18 ruas, zona 2 sebanyak 26 ruas, dan zona 3 sebanyak 16 ruas. 

“Kita akan terus berusaha meningkatkan progress proyek ini,” kata Kepala Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi (BMBK) Sumut, Bambang Pardede di Medan Rabu (28/12).

Bambang menjelaskan, kontrak penyedia masih berlanjut. Dari hasil evaluasi yang telah dilaksanakan pada 27 Desember 2022, diputuskan penyedia telah memperbaiki kinerjanya dan diperoleh deviasi progres di bawah -10 persen. 

"Sehingga dari hasil tersebut tidak dilakukan pemutusan kontrak secara sepihak," ucapnya.

Dia mengatakan, berdasarkan progress pekerjaan per 25 Desember 2022, realisasi sudah mencapai 23,655 persen dan deviasi pekerjaan sebesar 9 persen. "Jika deviasi pekerjaan masih berada di bawah 10 persen, kontrak belum bisa diputus," ucapnya.

Bambang juga mengatakan, untuk pembangunan ruas jalan dan jembatan ada beberapa hal yang perlu diantisipasi. Di antaranya curah hujan yang tinggi, mobilitas yang meningkat saat libur nasional, hingga kendala ketersediaan aspal dan penambahan stok material.

Untuk meningkatkan kecepatan pekerjaan pada tahun 2023, Bambang akan melakukan perubahan sistem manajemen. 

“Kami akan ubah sistem manajemennya, menjadi system balancing progress. Mulai 2023, misalnya ada keterlambatan progress selama seminggu, di minggu selanjutnya dia harus menambah alat dan jam kerja untuk mengejar ketertinggalan, sehingga on progress,” katanya. 

Ahli Kontrak Pengadaan Barang Jasa Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang Jasa Pemerintah (LKPP), Ahmad Feri Tanjung mengatakan, belum dilakukannya putus kontrak tersebut karena masih sesuai dengan peraturan yang ada. 

“Di dalam peraturan LKPP, jika kontraktor bisa melakukan peningkatan kinerja apalagi deviasinya masih berada di bawah 10 persen, loloslah dia dari pemutusan kontrak,” kata Fery.

Ditanya wartawan bagaimana tentang pembayaran pekerjaan? Bambang menyatakan hingga hari ini, Rabu (28/12) Pemprov Sumut baru membayar sebesar 5 persen (Rp119 M) sebagaimana ketentuan dalam kontrak. 

“Pembayaran sebesar Rp500 M akan dilaksanakan setelah progres 33 persen tercapai dan out put hasil pekerjaan sudah terlaksana,” kata Bambang Pardede .

Bambang optimisi proyek multiyears ini akan berjalan dengan lebih baik di tahun depan dan manfaatnya saat ini 60 ruas jalan yang sudah sangat dirasakan masyarakat.

Editor: -
TAG :
Baca Juga
LIPUTAN KHUSUS