Hakim MK Bakal Gelar RPH Tentukan Hasil Uji Materi Sistem Pemilu

9 Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) bakal menggelar Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) membahas dan memutuskan hasil uji materi sistem pemilihan umum (pemilu). (Foto: Dok. Mahkamah Konstitusi)

PARBOABOA, Jakarta – Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) bakal menggelar Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) guna membahas serta memutuskan hasil uji materi sistem pemilihan umum (pemilu).

Dalam keterangannya kepada awak media di Gedung MK, Jakarta Pusat pada Rabu, 31 Mei 2023, Juru Bicara (Jubir) MK, Fajar Laksono mengatakan bahwa RPH itu akan dihadiri oleh 9 hakim MK.

Fajar mengungkapkan jika RPH akan dilakukan dalam waktu dekat dan kemungkinan pada hari libur. Di mana, terangnya, rapat tersebut bakal berlangsung secara tertutup di lantai 16 Gedung MK.

Ia menyebut, hari Rabu ini merupakan batas akhir bagi pihak terkait dalam uji coba untuk menyerahkan kesimpulan.

Jubir MK mengatakan bahwa berdasarkan catatan yang diketahuinya, ada 17 pihak yang berperkara dan 10 di antaranya telah menyerahkan kesimpulan.

Adapun batas waktu itu hingga pukul 11.00 WIB. Namun, kata dia, MK masih akan menerima hasil kesimpulan yang terlambat.

Dalam kesempatan yang sama, Fajar menegaskan bahwa tidak akan ada informasi MK yang bocor ke publik sebelum RPH dilaksanakan. Pasalnya, selain hakim, ada juga pegawai yang disumpah untuk menjaga kerahasiaan putusan.

Dugaan Putusan MK Bocor

Sebelumnya, eks Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham), Denny Indrayana mengatakan bahwa MK akan memutuskan Pemilu 2024 menggunakan sistem proporsional tertutup.

Pernyataan ini Denny sampaikan melalui akun Twitter pribadinya @dennyindrayana pada Minggu, 28 Mei 2023.

Menanggapi hal tersebut, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD menilai jika putusan MK yang belum dibacakan sepatutnya tidak boleh dibocorkan kepada publik terlepas dari apapun itu.

Tanggapan tersebut Mahfud sampaikan melalui akun Twitter pribadinya @mohmahfudmd pada Minggu, 28 Mei 2023.

Menurutnya, tindakan Denny Indrayana yang menyebarkan informasi soal pemilu ini merupakan preseden yang buruk.

Selain itu, lanjut dia, juga dapat dikategorikan sebagai pembocoran rahasia negara. Oleh karenanya, Mahfud meminta pihak kepolisian untuk menyelidiki informasi tersebut agar tak menjadi spekulasi yang mengandung fitnah.

Editor: Maesa
TAG :
Baca Juga
LIPUTAN KHUSUS