PARBOABOA, Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Panjaitan melaporkan Direktur Lokataru Haris Azhar dan Koordinator KontraS Fatia Maulidiyanti ke Polda Metro Jaya atas kasus pencemaran nama baik, pada September tahun lalu.
Masalah ini berawal ketika Haris Azhar mengunggah sebuah video percapakannya dengan Fatia di akun YouTubenya dengan judul “Ada Lord Luhut di Balik Relasi Ekonomi-Ops Militer Intan Jaya!! Jenderal BIN Juga Ada!!”, pada bulan Agustus tahun lalu.
Dalam konten video itu, keduanya menyinggung soal dugaan Luhut terlibat dalam bisnis tambang di Papua. Hal inilah yang menyulut kemarahan Luhut, sehingga Menko Marves tersebut melayangkan somasi sebanyak dua kali, yang menuntut keduanya untuk membuat video permintaan maaf di akun YouTube Haris. Namun somasi tersebut tidak dipenuhi, sehingga Luhut menempuh jalur hukum untuk menyelesaikan masalah ini.
Pihak Polda Metro Jaya menerima laporan kasus tersebut pada 22 September 2021 lalu, kemudian melakukan gelar perkara pada bulan Januari 2022. Penyidik akhirnya menaikkan kasus ini ketahap penyidikan, yang mengindikasikan adanya unsur pidana dalam laporan yang dilayangkan oleh Luhut tersebut.
Dari informasi terbaru yang didapat dari Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan, kedua terlapor dalam kasus ini sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dijadwalkan akan dilakukan pemeriksaan pada Senin (21/3) lusa di gedung Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.
"Iya, benar, sudah tersangka," kata Kombes Zulpan, Sabtu (19/3/2022).
Sementara itu, kuasa hukum Haris dan Fatia, Nurkholis mengatakan, kedua kliennya dengan senang hati akan menjalani pemeriksaan yang telah dijadwalkan penyidik.
Akhir dari perseteruan Luhut dengan Haris dan Fatia ini dapat kita lihat setelah pemeriksaan Senin depan. Akankah keduanya ditahan atas kasus ini?