parboaboa

Hindari Celah Perkara, Polda Metro Jaya Akui Penanganan Kasus Mario Dandy dan Shane Lukas Lamban

Hasanah | Hukum | 27-05-2023

Polda Metro Jaya mengakui penanganan kasus penganiayaan berat yang dilakukan Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas berjalan lamban. (Foto: Parboaboa/Hasanah)

PARBOABOA, Jakarta - Polda Metro Jaya mengakui penanganan kasus penganiayaan berat yang dilakukan Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas berjalan lamban.

Apalagi keduanya telah menjalani masa tahanan lebih dari 3 bulan di Mapolda Metro Jaya.

"Untuk Mario Dandy selama 94 hari di kepolisian. Kemudian, Shane selama 92 hari, tentunya memakan waktu yang cukup lama," kata Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Hengki Haryadi, Jumat (26/5/2023) kemarin.

Menurut Hengki, lambannya proses penyidikan ini untuk kesempurnaan penyusunan berkas perkara terhadap konstruksi pasal dan menghindari celah perkara.

"Ini beberapa kali bolak-balik penyempurnaan berkas. Kita kembalikan ke kejaksaan terakhir tanggal 10 Mei yang lalu kita kirim ke kejaksaan dan alhamdulillah dua hari lalu sudah P21 dan tahap II," ungkap Hengki.

Polda Metro, lanjut Hengki berharap putusan yang diberikan kepada dua tersangka dapat memberikan kepastian hukum dan rasa keadilan ke masyarakat.

Sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan resmi menerima pelimpahan perkara dugaan penganiyaan berat yang dilakukan Mario Dandy Satriyo dengan rekannya Shane Lukas terhadap korban David Ozora.

"Kami menerima pelimpahan perkara dari penyidik yaitu atas nama tersangka MDS dan SL," kata Kepala Kejari Jakarta Selatan, Syarief Sulaeman Nahdi.

Syarief mengatakan, perkara MDS dan Shane ini merupakan lanjutan dari perkara yang telah disidangkan sebelumnya, yaitu perkara anak AG.

"Ini merupakan lanjutan dari perkata yang sudah kita sidangkan yaitu anak AG," katanya.

Menurut Syarief, pihaknya juga telah memeriksa kedua tersangka tersebut secara formil. Kemudian, penahaan telah beralih ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) selama 20 hari ke depan di Rutan Kelas I Cipinang.

"Dan saat ini kami akan menyempurnakan surat dakwaan dan dalam waktu singkat akan kami limpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, untuk dilakukan persidangan," ungkapnya.

Mario Dandy Satriyo dan Shane Luka, kata Syarief, didakwa Pasal 355 Ayat 1 KUHP jo Pasal 55 Ayat 1.

"Untuk pasal yang didakwakan sudah disebutkan di Kejati. Pokoknya pasal penganiayaan berat dengan rencana," tegas Syarief.

Syarief mengatakan, pihaknya akan berusaha semaksimal mungkin untuk segera melimpahkan berkas perkara kedua tersangka ini ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

"Jadi kami akan berusaha semaksimal mungkin dalam waktu dekat dan tidak terlalu lama akan melimpahkan ke PN Jakarta Selatan dalam waktu singkat," imbuh Syarief.

Diketahui, Mario Dandy Satriyo (20) anak dari eks pejabat paja dan Shane Lukas (19) diduga telah melakukan penganiayaan terhadap David Ozora (17) anak dari petinggi GP Ansor.

Penganiayaan ini dilakukan pelaku di Kompleks Grand Permata Cluster Boulevard, Pesanggrahan, Jakarta Selatan, pada Senin (20/02/2023) sekitar pukul 20.30 WIB.

Peristiwa penganiayaan dipicu oleh kekasih Mario Dandy, anak AG (15) yang mengadu kepada pelaku jika dirinya telah mendapat perlakuan tidak menyenangkan dari korban.

Dalam kejadian tersebut, hadir pula teman Mario, yakni Shane Lukas yang berperan sebagai perekam penganiayaan serta memprovokasi pelaku.

Editor : Kurnia Ismain

Tag : #mario dandy satriyo    #penganiayaan    #hukum    #shane lukas    #david    #sidang   

BACA JUGA

BERITA TERBARU