parboaboa

Indra Kenz Dituntut 15 Tahun Penjara Atas Kasus Binomo

Desy | Hukum | 05-10-2022

Tersangka kasus afiliator Binomo, Indra Kesuma atau Indra Kenz menyampaikan permohonan maaf saat gelar barang bukti kasus afiliator Binomo. (Foto: dok. Antara)

PARBOABOA, Jakarta – Pengadilan Negeri Tangerang menjatuhi hukuman 15 tahun penjara dan dikenakan denda sebesar Rp10 miliar terhadap Indra Kesuma atau Indra Kenz atas kasus investasi bodong binary option Binomo.

"Menyatakan terdakwa Indra Kesuma, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dan pencucian uang," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang yang dipimpin oleh Majelis Hakim Rahman Rajagukguk di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang hari ini, Rabu (05/10/2022).

"Menjatuhkan pidana dengan selama 15 tahun dengan tambahan denda Rp10 miliar atau tambahan kurungan 15 bulan dan tetap ditahan," lanjutnya.

Selain pidana, pihak JPU turut menguraikan berbagai pertimbangan yang memberatkan dan meringankan.

"Untuk yang memberatkan perbuatan terdakwa telah merugikan masyarakat skala nasional dengan jumlah 144 dan nilai Rp83 miliar, terdakwa menikmati hasil kejahatan, tidak kooperatif, tergolong canggih dengan memanfatkan teknologi, mencoba mengelabui dalam persidangan. Sementara, untuk hal yang meringankan, Indra Kenz dinilai bersikap sopan," ujarnya.

Dalam kasus ini, Indra Kenz didakwa melakukan pidana judi online, penyebaran berita bohong (hoax) melalui media elektronik sehingga mengakibatkan kerugian konsumen melalui transaksi elektronik, penipuan atau perbuatan curang, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Indra Kenz didakwa pasal berlapis dalam kasus investasi bodong aplikasi Binomo.

"Terdakwa Indra Kenz dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat aksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan perjudian yang dilakukan oleh terdakwa," kata jaksa penuntut umum saat membacakan dakwaan di Pengadilan Negeri Tangerang, Jalan Taman Makam Pahlawan, Tangerang, Jumat (12/8)..

Indra Kenz pun didakwa dengan pasal berlapis. Pasal yang didakwakan adalah Pasal 45 ayat (2) jo Pasal 27 ayat (2) dan/atau Pasal 45A ayat (1) jo Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Kemudian Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 3 dan/atau Pasal 4 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Sebelumnya, diketahui bahwa Indra ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan penipuan investasi trading binary option via aplikasi Binomo sejak tanggal 25 Februari 2022 lalu dan ditahan selama 20 hari. 

Selama Indra ditahan, Bareskrim dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan/PPATK menelusuri transaksi serta aliran dana miliknya.

Kemudian pada tanggal 1 Maret 2022, Bareskrim Polri memblokir 4 rekening Indra yang berisi uang senilai puluhan miliar rupiah terkait kasus Binomo.

Lalu pada tanggal 7 Maret 2022, Bareskrim menjadwalkan penyitaan aset milik Indra, dan melakukan pemeriksaan terhadap pacar, orang tua pacar, serta keluarga Indra. 

Editor : -

Tag : #indra kenz    #indra kesuma    #hukum    #binomo    #pengadilan negeri   

BACA JUGA

BERITA TERBARU