PARBOABOA, Jakarta – Saat ini, untuk memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) sudah sangatlah mudah. Sebab, masyarakat DKI Jakarta bisa menggunakan jasa layanan SIM keliling yang disediakan oleh Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya.
Namun perlu diingat, layanan SIM keliling ini hanya melayani permohonan untuk perpanjangan khusus SIM A dan SIM C. Jika masa berlaku SIM telah habis sebelum waktu yang telah ditentukan, maka pemilik SIM harus melakukan penerbitan layaknya SIM baru.
Selain itu, pemohon yang ingin melakukan perpanjangan juga harus memperhatikan beberapa syarat perpanjangan, yakni:
1. KTP dan SIM yang akan diperpanjang masing-masing dokumen asli dengan lampiran fotocopy.
2. Mengisi formulir permohonan perpanjangan SIM.
3. Proses Perpanjangan SIM Bisa di Lakukan Maksimal 14 Hari Sebelum Masa Berlaku Sim Habis.
4. Pemohon perpanjangan SIM Keliling wajib memakai masker hingga menjaga jarak sebagai bentuk penerapan protokol kesehatan Covid-19.
Adapun untuk lokasi SIM keliling untuk masyarakat di wilayah DKI Jakarta berada di lima titik, yakni:
- Jaktim: Mall Grand Cakung
- Jaksel: Kampus Trilogi Kalibata
- Jakbar: LTC Glodok dan Mall Citraland
- Jakpus: Kantor Pos Lapangan Banteng
Selain di Satpas keliling, perpanjangan SIM juga bisa dilakukan di gerai-gerai SIM yang sudah ada, diantaranya:
1. Gandaria City:
Jadwal: Senin - Sabtu mulai pukul 12.00 - 18.00 WIB
2. Artha Gading
Jadwal: Senin - Sabtu pukul 12.00 WIB - 18.00 WIB
3. Pluit Village
Jadwal: Senin - Minggu mulai pukul 12.00 - 18.00 WIB
4. Taman Palem
Jadwal: Senin - Sabtu mulai pukul 08.00 - 12.00 WIB
5. Lippo Puri
Jadwal: Senin - Sabtu mulai pukul 10.00 - 16.00 WIB
6. Blok M Square
Jadwal: Senin - Sabtu pukul 10.00 - 14.00 WIB
7. Mal Pelayanan Publik (MPP)
Jadwal: Senin - Jumat mulai pukul 08.00 - 15.00 WIB
8. Tamini Square
Jadwal: Senin - Sabtu mulai pukul 11.00 - 19.00 WIB
Sementara untuk biaya perpanjangan SIM, sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang jenis dan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak pada Kepolisian Negara Republik Indonesia adalah Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C.