PARBOABOA, Jakarta – Pemberlakuan aturan ganjil genap masih diterapkan di Jakarta khususnya bagi para pengendara mobil. Seperti biasa, aturan ganjil genap berlaku pada pukul 06.00-10.00 WIB dan 16.00-21.00 WIB.
Pengendara yang memiliki kendaraan dengan nomor polisi ganjil maka tidak bisa melewati ruas jalan yang terkena ganjil genap di tanggal genap pada rentang waktu di atas. Begitu pula sebaliknya.
Berikut ini titik ruas jalan yang diterapkan aturan ganjil genap di Jakarta, Jumat (16/09/2022):
- Jalan MH Thamrin (E-TLE)
- Jalan Jenderal Sudirman (E-TLE)
- Jalan Sisingamangaraja (E-TLE)
- Jalan Panglima Polim (E-TLE)
- Jalan Fatmawati-TB Simatupang mulai dari Simpang Jalan Ketimun 1 sampai dengan Simpang Jalan TB. Simatupang (manual)
- Jalan Tomang Raya (manual)
- Jalan S Parman mulai dari Simpang Jalan Tomang Raya sampai dengan Jalan Gatot Subroto (E-TLE)
- Jalan Gatot Subroto (E-TLE)
- Jalan MT Haryono (manual)
- Jalan HR Rasuna Said (E-TLE)
- Jalan DI Panjaitan (E-TLE)
- Jalan Ahmad Yani mulai dari Simpang Jalan Bekasi Timur Raya sampai dengan Simpang Jalan Perintis Kemerdekaan (manual)
- Jalan Gunung Sahari (E-TLE)
- Jalan Pintu Besar Selatan (manual)
- Jalan Gajah Mada (manual)
- Jalan Hayam Wuruk (E-TLE)
- Jalan Majapahit (manual)
- Jalan Medan Merdeka Barat (E-TLE)
- Jalan Suryopranoto (manual)
- Jalan Balikpapan (manual)
- Jalan Kyai Caringin (manual)
- Jalan Pramuka (manual)
- Jalan Salemba Raya sisi Barat (manual)
- Jalan Salemba Raya sisi Timur-Simpang Paseban-Simpang Diponegoro (manual)
- Jalan Kramat Raya (manual)
- Jalan Stasiun Senen (E-TLE)
Berdasarkan pasal 287 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pelanggar ganjil genap Jakarta akan dikenakan denda maksimal sebesar 500.000 rupiah.