PARBOABOA, Jakarta - Presiden Republik Indonesia Joko Widodo menilai penangkapan Gubernur Papua Lukas Enembe oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) adalah proses hukum yang harus dihormati. Jokowi juga menegaskan, semua orang berkedudukan sama di mata hukum, tanpa memandang mengenai kedudukan.
"Ya, semua sama di mata hukum. Itu kan proses penegakan hukum yang harus kita hormati," ucap Jokowi di JIExpo Kemayoran, menanggapi penangkapan Lukas Enembe, Selasa (10/1/2023).
Mantan Gubernur DKI ini memandang jika KPK sebagai lembaga anti rasuah pastinya telah mengantongi barang bukti yang cukup sebelum bergerak melakukan penangkapan.
"Saya kira KPK menangkap itu pasti sudah punya fakta barang bukti yang ada," ujarnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Gubernur Papua Lukas Enembe ditangkap KPK di sebuah rumah makan pada Selasa (10/01/2023) siang.
Lukas yang telah berstatus tersangka atas kasus dugaan penerimaan suap dan gratifikasi ini telah diterbangkan ke Jakarta guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
KPK Pastikan Tak Ada Unsur Politik Dibalik Penangkapan Lukas Enembe
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan, pihaknya menjungjung tinggi asas praduga tak bersalah dan tetap memperhatikan hak-hak Lukas sebagai tersangka. Sebelum penangkapan dilakukan, Ali mengatakan KPK telah melakukan pemanggilan secara sah sesuai dengan ketentuan undang undang.
"Kami junjung tinggi asas praduga tak bersalah. Kami penuhi hak-haknya sebagai tersangka sebagaimana ketentuan di dalam hukum acara pidana. Kami beri ruang yang sama, kesempatan yang sama bagi penasihat hukum untuk memberikan pembelaan yang terbaiknya," tutur Ali.
KPK juga memperhatikan kondisi kesehatan Lukas, sehingga sebelumnya KPK telah membawa dokter ke Papua untuk memeriksa kondisinya, meski tetap tidak memberikan izin yang bersangkutan berobat ke Singapura sesuai dengan permintaan kuasa hukumnya.
"Tetapi sekali lagi kami tidak serta merta percaya begitu saja memenuhi permintaan penasihat hukum tersangka LE misalnya untuk segera berobat ke Singapura. Untuk itu lah kami melakukan pemeriksaan langsung di Papua sebagaimana ketentuan Pasal 113 KUHAP," imbuhnya.
Selain itu, Ali memastikan tidak ada kepentingan politik dalam penangkapan ini dan menekankan penangkapan Lukas Enembe murni terkait kasus hukum.
"Tidak ada kepentingan lain dari KPK selain proses penegakan hukum. Tidak ada kepentingan politik sama sekali. Ini murni penegakan hukum," ujarnya.