PARBOABOA, Serang – Satuan Reserse Kriminal Polres Serang berhasil menangkap US (38), pelaku penipuan dan penggelapan mobil rental pada Kamis (24/3/2022).
"Tim Resmob Polres Serang berhasil menangkap tersangka US di jalan Mandalawangi-Ciomas, Pandeglang pada Kamis (24/3/2022) kemarin," ujar Kapolres Serang AKBP Yudha Satria melalui keterangan tertulisnya, Selasa (29/3/2022).
Yudha mengatakan, kasus penipuan dan penggelapan ini berawal saat pelaku US melihat postingan korban yang menyewakan satu unit mobil Daihatsu Sigra di sosial media.
Kemudian, pelaku US menghubungi korban untuk menyewa mobil tersebut.
Pada Jumat (9/12/2021) sekitar pukul 19.30 WIB, pelaku mendatangi rumah korban untuk mengambil mobil tersebut dan melakukan pembayaran jasa sewa yang sudah disepakati.
"Tersangka awalnya akan menyewa mobil tersebut dengan jangka waktu tiga hari," kata Yudha.
Yudha menuturkan, pelaku beralasan menyewa mobil tersebut untuk menjenguk keluarganya yang sedang sakit. Namun, hingga batas waktu sewa berakhir, pelaku belum mengembalikan mobilnya.
Selanjutnya, korban yang merasa mobilnya dibawa kabur oleh US melaporkan kejadian ini ke Polres pada Selasa (28/12/2021).
"Korban mengalami kerugian sebesar Rp 146.300.000," ucap Yudha.
Dari hasil pemeriksaan pelaku, US mengaku mobil Daihatsu Sigra yang disewanya sudah berpindah tangan atau dijual kepada temannya inisial JL dengan harga Rp 30 juta.
Kini, polisi masih melakukan pengejaran terhadap JL yang sudah menjadi DPO.
Dalam kasus ini, pelaku US dikenakan pasal 378 Jo 372 KUHPidana tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun.