Kabur Selama 15 tahun, Pembobol Bank Mandiri Tertangkap karena Terpapar Covid-19

Pelaku Pembobol Bank Mandiri yang telah buron selama 15 tahun akhirnya ditangkap

PARBOABOA, Jakarta - Pembobol Bank Mandiri yang telah buron selama 15 tahun akhirnya ditangkap. "Tim Intelijen Kejagung RI bersama tim Ditreskrimum Polda Jawa Barat serta tim Intelijen Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat berhasil mengamankan terpidana tindak pidana korupsi yang masuk DPO Kejari Jakpus, Yosef Tjahjadjaja, terpidana dalam perkara tindak pidana korupsi pembobolan Bank Mandiri Cabang Mampang Prapatan, Jakarta, yang menyebabkan kerugian keuangan negara cq Bank Mandiri cabang Mampang Prapatan, Jakarta, sebanyak Rp 120 miliar," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam keterangan pers tertulisnya, Selasa (13/7/2021).

Pada tahun 2004 Yosef Tjahja djaja ditetapkan sebagai tersangka atas pembobolan Bank Mandiri yang menyebabkan kerugian sebesar Rp. 120 miliar. Divonis bersalah oleh Mahkamah Agung pada tahun 2006, namun berhasil kabur dan masuk dalam kejaran kejaksaan dan kepolisian selama 15 tahun.

Saat penangkapan Yosef sedang berada di rumah sakit menjalani pengobatan karena terpapar virus covid-19.

Selama 15 tahun menjadi buronan, Yosef ternyata telah memalsukan identitasnya untuk mengelabui petugas. Ia mengganti nama menjadi Yosef Tanujaya.

Leonard menjelaskan pangkal kasus Yosef menjadi terpidana kasus pembobolan Bank Mandiri. Pada tahun 2006, ia diminta untuk mencarikan dana untuk ditempatkan di Bank Mandiri Cabang Mampang Prapatan. Hasilnya, Yosef berhasil menempatkan deposito Rp200 miliar dari PT Jamsostek di bank tersebut.

Selanjutnya atas penempatan dana tersebut, Yosef bersama rekannya Agus Budio Santoso dari PT Rifan Financindo Sekuritas meminta imbalan fasilitas dana untuk mengucurkan kredit kepada Alexander J. Parengkuan dari PT Dwinogo Manunggaling Roso.

Kemudian Deposito dari PT Jamsostek itu Yosef jadikan jaminan kredit atas bantuan Kepala Cabang Bank Mandiri Cabang Mampang Prapatan Charto Sunardi yang telah diputus bersalah dan dihukum dengan pidana penjara divonis 15 tahun.

Atas bantuan pengucuran kredit tersebut, Yosef mendapat imbalan uang sebanyak Rp6,4 miliar dan perusahaannya PT Rifan Financindo Sekuritas dan mendapatkan fee sebesar 7,5 persen dari jumlah kredit yang dikucurkan.

Leonard menegaskan akibat dari pencairan kredit yang tidak sesuai dengan prosedur yang berlaku pada waktu itu menyebabkan kerugian negara dan menguntungkan diri sendiri dan orang lain.

Saat ini Yosef akan dieksekusi ke lembaga pemasyarakatan setelah sebelumnya diduga terpapar covid-19 dan dirawat di Rumah Sakit Umum (RSU) Adhyaksa Ceger Jakarta Timur. Berdasarkan hasil pemeriksaan swab antigen terakhir pada hari ini, terpidana Yosef Tjahjadjaja sudah dinyatakan negatif COVID-19

Editor: -
TAG :
Baca Juga
LIPUTAN KHUSUS