Mengenal Apa Itu Kadaver yang Sedang Heboh Ditemukan di Unpri Medan

Ilustrasi Kadaver (Foto: Twitter/@BaseAnakFK)

PARBOABOA - Baru-baru ini heboh soal penemuan lima mayat di kampus Universitas Prima Indonesia (Unpri) Medan. Pihak Unpri Medan menyatakan mayat-mayat itu merupakan cadaver atau kadaver yang digunakan untuk praktikum oleh mahasiswa kedokteran.

Unpri Medan sendiri menyatakan bahwa Kadaver itu sudah ada di FK sejak 2008. Dengan kepastian hasil pemeriksaan kepolisian dan berkoordinasi dengan pihak kampus Unpri, meminta tidak ada lagi kesalahpahaman di tengah-tengah masyarakat.

Namun, tahukah kamu apa itu sebenarnya Kadaver?

Kadaver adalah jenazah yang diawetkan dan memang sangat diperlukan untuk kepentingan pembelajaran praktikum anatomi tubuh bagi mahasiswa kedokteran atau pendidikan kesehatan lainnya.

Dirangkum dari beberapa sumber, berikut penjelasan apa itu kadaver di dalam dunia kedokteran. Check it out!

Apa Itu Kadaver?

Cadaver atau kadaver adalah istilah yang digunakan dalam medis, sastra, hukum, atau forensik, yang artinya badan atau tubuh yang sudah mati atau tidak bernyawa.

Istilah-istilah tersebut biasanya merujuk pada tubuh mati manusia. Atau dalam istilah umum biasnaya disebut jenazah.

Kadaver adalah biasanya digunakan dalam proses pembelajaan bagi mahasiswa kedokteran.

Sejarah penggunaan kadaver dimuali dari seorang dokter dari Yuanni Herofilos (335-250 SM) dan Erasistratos (304-250 SM). Mereka adalah beberapa tokoh pertama yang membedah kadaver.

Andreas Vesalius (1514-1564) penulis De Humani Corporis Fabrica berhasil membantah miskonsepsi dengan melakukan bedah kadaver dan dianggap sebagai  bapak anatomi modern.

Teks India kuno, Susruta Samhita dari abad kedua BCE, dan Charaka Sashmita juga telah menyebutkan prosedur pembedahan ini.

Pada abad ke-18 hingga ke-19 Masehi, biasanya yang dipakai sebagai kadaver adalah mayat kriminal yang baru dieksekusi.

Dari abad 16 hingga 1832, melalui undang-undang Anatomy Act yang diperbolehkan untuk dibedah adalah mayat pelaku pembunuhan.

Akibat permintaan makin sulit dipenuhi saat angka kriminalitas menurun. Akhirnya sering terjadi pencurian jasad dari kuburan.

Pengawetan kadaver adalah di masa awal belum dilakukan karena belum diketahui caranya. Namun bagaimanapun pengawetan perlu dilakukan agar mayat bisa digunakan cukup lama untuk bahan ajar.

Akhirnya Glutaraldehida ditemukan untuk pengawetan walaupun warna kuning yang tertinggal bisa mengganggu.

Kini digunakan formaldehida yang lebih jernih dan tahan lama. Kadaver dulu juga digunakan untuk pemeriksaan keamanan kendaraan.

Berbeda dengan boneka, kadaver memungkinkan terdeteksinya luka dari sabuk pengaman, sehingga produsen kendaraan bisa merancang sabuk yang lebih lembut.

Aturan Penggunaan Kadaver

Penggunaan kadaver adalah untuk ilmu pengetahuan diatur pada Undang-undang (UU) Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.

Pada Pasal 120 Ayat (1) disebutkan, "Untuk kepentingan pendidikan di bidang ilmu kedokteran dan biomedik dapat dilakukan bedah mayat anatomis di rumah sakit pendidikan atau di institusi pendidikan kedokteran".

Selain itu, aturan terkait penggunaan kadaver atau jenazah/mayat untuk praktikum bedah anatomis juga telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 1981, dengan perubahannya yakni PP Nomor 53 Tahun 2021 tentang Transplantasi Organ dan Jaringan Tubuh.

Terkait bedah mayat anatomis tertuang dalam Pasal 1 PP Nomor 18 Tahun 1981. Disebutkan "Bedah mayat anatomis adalah pemeriksaan yang dilakukan dengan cara pembedahan terhadap mayat untuk keperluan pendidikan di bidang ilmu kedokteran".

Kemudian dalam Pasal 5 disebutkan bahwa untuk bedah mayat anatomis diperlukan mayat yang diperoleh dari rumah sakit dengan memperhatikan syarat-syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a dan c. Mayat hanya boleh dilakukan dalam keadaan:

Dengan persetujuan tertulis penderita dan atau keluarganya yang terdekat setelah penderita meninggal dunia, apabila sebab kematiannya belum dapat ditentukan dengan pasti;

Tanpa persetujuan penderita atau keluarganya yang terdekat, apabila dalam jangka waktu 2 x 24 jam tidak ada keluarga terdekat dari yang meninggal dunia datang ke rumah sakit.

Pada Pasal 6 aturan tersebut juga disebutkan bahwa bedah mayat anatomis hanya dapat dilakukan data bangsal anatomi suatu fakultas kedokteran.

Dalam Pasal 7 menyatakan bahwa bedah mayat anatomis dilakukan oleh mahasiswa fakultas kedokteran dan sarjana kedokteran di bawah pimpinan dan tanggung jawab langsung seorang ahli urai.

Adapun perbuatan yang dilarang, sebagaimana diatur dalam Pasal 17-19, yaitu dilarang memperjual-belikan alat dan atau jaringan tubuh manusia, dan dilarang mengirim dan menerima alat dan atau jaringan tubuh manusia dalam semua bentuk ke dan dari luar negeri.

Namun, larangan ini tidak berlaku untuk keperluan penelitian ilmiah dan keperluan lain yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan.

Demikianlah penjelasan mengenai apa itu kadaver dan aturan penggunaannya dalam dunia kedokteran. Semoga informasi ini dapat menambah wawasan kamu!

Editor: Wanovy
TAG :
Baca Juga
LIPUTAN KHUSUS