Kala Hakim MK Bahas Mekanisme Pemakzulan Kepala Daerah

Tangkapan layar saat Hakim Konstitusi Saldi Isra memberikan materi berjudul Pemberhentian Kepala Daerah dalam kegiatan Focus Group Discussion Balitbangkumdil Mahkamah Agung bertema "Rancangan Peraturan Mahkamah Agung Tentang Pedoman Beracara Dalam Memutus Pendapat DPRD Terkait Pemberhentian Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah Oleh Mahkamah Agung” yang berlangsung di Jakarta, Rabu, (8/3/2023). (Foto: PARBOABOA/www.mkri.id)

PARBOABOA,Jakarta- Ribut-ribut menyoal pemakzulan atau meminjam istilah Bahasa Inggris impeachment. Sebuah proses penjatuhan dakwaan oleh sebuah badan legislatif secara resmi terhadap seorang pejabat tinggi negara (terutama kepala dan/atau pemerintahan).

Salah satu Hakim Konstitusi, Saldi Isra, menjelaskan saat ini ada perbedaan yang mendasar dibanding masa-masa sebelumnya. Menurutnya, saat ini kepala daerah/wakil kepala daerah dipilih secara langsung melalui mekanisme pemilihan umum.

Sedangkan mekanisme sebelumnya, kepala daerah tidak dipilih secara langsung. “Berbeda dengan dahulu dipilih oleh DPRD,” ungkapnya.

Maka adanya model presidensil itu, Saldi Isra menilai, perlu adanya lembaga yudikatif untuk memberikan pendapat hukum dalam proses pemberhentian kepala/wakil kepala daerah.

Menurutnya, hal ini sebenarnya sama seperti kewenangan MK dalam proses pemakzulan presiden/wakil presiden, MK memberikan pendapat atas dugaan DPR bahwa Presiden dan atau wakil presiden telah melanggar menurut konstitusi, setelah diputus MK jika terbukti maka putusan itu dibawa ke MPR untuk diputus secara politik.

Meski demikian, Saldi menyebut, atas pemakzulan ada perbedaan antara MK dan MA. 

“MK telah memiliki Peraturan Mahkamah Konstitusi namun hingga kini belum pernah memiliki pengalaman terhadap pemakzulan, dan semoga saja tidak pernah terjadi, sementara Mahkamah Agung belum memiliki Peraturan MA tetapi sudah memiliki pengalaman,” ujar Saldi Isra,  melansir www.mkri.id, saat Focus Group Discussion (FGD) yang diselenggarakan Badan Litbang Diklat Kumdil Mahkamah Agung (MA), Rabu (8/3/2023) di Jakarta. Sebagaimana parboaboa.com mengutipnya, pada Kamis (23/3/2023).

FGD tersebut, mengusung tema: Rancangan Peraturan Mahkamah Agung Tentang Pedoman Beracara Dalam Memutus Pendapat DPRD Terkait Pemberhentian Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah Oleh Mahkamah Agung.

Kepada para peserta yang hadir dalam kesempatan itu, Saldi menjelaskan, bahwa dalam menyelesaikan perkara pemkazulan harus digelar persidangan karena ada fakta-fakta konkret yang harus diperiksa, baik DPRD maupun kepala daerah/wakil kepala daerah diberi kesempatan untuk membuktikan semua dalil dan bantahannya.

Saldi mengusulkan, supaya sidang pemakzulan kepala daerah itu digelar secara terbuka. Sebab, sebagai ikhtiar untuk mengurangi syak wasangka publik. Pasalnya, mengingat pemakzulan merupakan perkara ketatanegaraan yang politis.

Sedangkan menyoal terkait adanya batasan 30 hari untuk menyelesaikan pemakzulan kepala/wakil kepala daerah.

Itu merupakan pilihan dari internal MA, apakah dihitung sejak diregistrasi atau sejak dimulai persidangan pertama,” ungkap Saldi Isra menilai.

Versi MA

Sebelumnya, Hakim Agung Kamar Tata Usaha Negara, Yodi Martono Wahyunadi, dalam pemaparannya menjelaskan dalam pemberhentian kepala daerah Mahkamah Agung menjalankan kewenangannya secara terbatas.

Yodi menjelaskan alur mekanisme pemberhentian kepala daerah/wakil kepala daerah di MA yang harus selesai dalam jangka waktu 30 hari.

Permohonan pemberhentian kepala daerah dapat diajukan oleh Dewan Perwakilan Daerah dan Pemerintah Pusat. Berikutnya, Yodi menjelaskan, permohonan tersebut diajukan oleh lembaga, sehingga perorangan anggota DPRD tidak tapat mengajukan permohonan pemberhentian kepala daerah. 

Berikutnya, Mohammad Syaiful Aries, Wakil Dekan Fakultas Hukum Universitas Airlangga, menerangkan penerapan asas proporsionalitas antara hak dan kewajiban penyelenggara negara. Syaiful menyoroti pemberhentian yang terjadi di Kabupaten Jember dan Kabupaten Karo. Aries mengungkapkan, dalam kasus Bupati Jember yang tidak diberikan kesempatan untuk hadir menjawab interpelasi DPRD, hal itu menjadi dasar bagi MA untuk menolak permohonan DPRD.

MA dalam pertimbangannya menyatakan Bupati tidak diberikan hak untuk menjawab sehingga permohonan DPRD ditolak. Berbeda dengan kasus pemberhentian Bupati Kabupaten Karo, yang tidak hadir untuk menjawab interpelasi DPRD Kabupaten Karo meski telah diberi kesempatan untuk memberikan jawaban, sehingga oleh MA permohonan pemakzulannya dikabulkan. 

Aries juga memberikan catatan, tidak adanya ketentuan yang jelas dalam Undang-Undang Pemerintahan Daerah yang mengatur mekanisme pembelaan diri dalam proses pemberhentian kepala daerah/wakil kepala daerah, oleh karena itu perlu diatur dalam Peraturan MA.

Pada sesi tanya jawab, Ketua DPRD Kota Depok Yusufsyah Putra, mengajukan pertanyaan bagaimana pengajuan permohonan ke MA jika ada pelanggaran sumpah yang dilakukan oleh kepala daerah/wakil kepala daerah.

Apakah dalam hal pelanggaran sumpah jabatan kepala daerah tetap melalui mekanisme yang sama, di bawa ke Mahkamah Agung melalui pimpinan atau bisa dilakukan oleh anggota?” tanya Yusuf.

Berikutnya Ketua DPRD Kota Bekasi Saifuddailah, mempertanyakan bagaimana jika hak jawab kepala daerah/wakil kepala daerah telah dilakukan dalam proses hak interpelasi, hak angket, maupun hak tanya, apakah hal tersebut tidak merupakan pengulangan.

Atas pertanyaan tersebut, Saldi mengkritisi terhadap ketentuan perundang-undangan yang ada memang sangat fleksibel, seperti pelanggaran kesusilaan, pelanggaran ideologi, dan pelanggaran lainnya, sehingga sulit untuk membuat ukuran. Oleh karena itu, menurut Saldi, adanya kewenangan MA untuk memakzulkan kepala/wakil kepala daerah merupakan filter hukum untuk menetralisir kepentingan politik di daerah.

Lalu bagaimana nasib dialami Wali kota Siantar sedang heboh dimakzulkan oleh DPRD Pematang Siantar? Cerita punya cerita,  Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Pematang Siantar memakzulkan atau memberhentikan Wali Kota Pematang Siantar, Susanti Dewayani, dalam rapat paripurna, Senin 20 Maret kemarin. Sebanyak 27 dari 30 anggota DPRD setuju dengan keputusan tersebut. Akan bagaimanakah nasibnya?

Editor: Fery Sabsidi
TAG :
Baca Juga
LIPUTAN KHUSUS