PARBOABOA, Jakarta - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan hukuman 12 tahun penjara terhadap terdakwa Teddy Tjokrosapoetro. Adik kandung mantan Komisaris Utama PT Hansen Internasional Benny Tjokrosapoetra (Bentjok) itu juga dijatuhi denda sebesar Rp1 miliar subside satu tahun kurungan.
Hakim menilai Teddy Tjokrosapoetro telah terbukti melakukan tindak pidana korupsi terakit pengelolaan keuangan dan dana investasi di PT ASABRI (Persero) tahun 2012-2019 yang merugikan keuangan negara sebesar Rp22,7 triliun.
"Terdakwa Teddy Tjokrosapoetro terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, turut serta melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan kesatu primer dan turut serta melakukan tindak pidana pencucian uang sebagaimana dakwaan kedua primer," ujar hakim ketua IG Eko Purwanto saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (3/8/2022).
Selain itu, Hakim juga menjatuhkan pidana tambahan kepada Teddy berupa kewajiban untuk membayar uang pengganti sebesar Rp20.832.107.126 subsider lima tahun penjara. Apabila Teddy tidak membayar sampai batas waktu yang telah ditentukan, maka akan dipidana lima tahun penjara.
Vonis itu diketahui lebih rendah dari tuntutan yang diajukan tim jaksa. Di mana sebelumnya jaksa telah menuntut agar Teddy dihukum dengan pidana 18 tahun penjara dan denda Rp5 miliar subsider satu tahun kurungan. Sementara uang pengganti yang dijatuhkan majelis hakim terhadapnya, sesuai dengan tuntutan tim jaksa.
Teddy selaku Presiden Direktur PT Rimo International Lestari Tbk (RIMO) melakukan tindak pidana bersama-sama dengan Direktur Utama PT ASABRI periode 2012-Maret 2016 Adam Rachmat Damiri; Direktur Utama PT ASABRI periode 29 Maret 2016-4 Agustus 2020 Sonny Widjaja; Direktur Keuangan dan Investasi PT ASABRI periode 2012-Juni 2014 Bachtiar Effendi.
Kemudian Kepala Divisi Investasi PT ASABRI periode 2012-2016 Ilham Wardhana Bilang Siregar (almarhum); Direktur Investasi dan Keuangan PT ASABRI periode Juli 2014-Agustus 2019 Hari Setianto; dan Komisaris PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro.
Atas perbuatannya, Teddy dinilai terbukti melanggar Pasal 2 ayat 1 Jo Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP dan Pasal 3 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).