PARBOABOA, Jakarta - Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan berkas perkara Wali Kota nonaktif Bekasi Rahmat Effendi atau Pepen ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jawa Barat, Selasa (24/5/2022).
Pepen sendiri merupakan terdakwa kasus suap terkait pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi.
Tak hanya pepen, berkas perkara empat terdakwa penerima suap lain juga dilimpahkan ke PN Tipikor Bandung.
"Jaksa KPK Heradian Salipi kemarin telah selesai melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan terdakwa Rahmat Effendi dkk ke Pengadilan Tipikor pada PN Bandung," ujar Plt. Juru Bicara Penindakan KPK Ali Fikri pada Rabu (25/5/2022).
Adapun empat terdakwa lain yang dilimpahkan berkas perkaranya adalah Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu M. Bunyamin; Lurah Jati Sari Mulyadi alias Bayong; Camat Jatisampurna Wahyudin; dan Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Bekasi Jumhana Lutfi.
Dengan pelimpahan tersebut, wewenang penahanan kelima terdakwa itu beralih dari wewenang jaksa menjadi kewenangan Pengadilan Tipikor Bandung. Namun, sementara waktu pepen dan empat terdakwa lainnya akan dititipkan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK.
Adapun kelima terdakwa itu disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a Jo Pasal 18 UU Tipikor Jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 Jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP dan atau Pasal 11 Jo Pasal 18 UU Tipikor Jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 Jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP.
Dalam kasus ini, Pepen diduga telah menerima ratusan juta rupiah dari hasil minta "uang jabatan" kepada pegawai Pemerintah Kota Bekasi. Dari pengembangan perkara kasus suap, KPK juga menetapkan Pepen sebagai tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).