PARBOABOA, Jakarta – Menindaklanjuti kasus pengeroyokan Ade Armando, hari ini, Kamis (01/09) keenam terdakwa pengeroyokan Ade Armando akan menjalani sidang vonis.
Keenam terdakwa itu antara lain adalah Komar Bin Rajum, Al Fikri Hidayatullah, Marcos Iswan, Abdul Latif, Dhia Ul Haq, dan Muhammad Bagja.
Sidang ini akan dilaksanakan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus).
Kuasa Hukum Al Fikri Hidayatullah, Gading Nainggolan mengatakan, jika agenda sidang putusan akan dilakukan jam 13.00 WIB.
"Putusan jam 13.00 WIB agendanya," kata kuasa hukum Al Fikri Hidayatullah, Gading Nainggolan, Kamis (1/9/2022).
Selaku kuasa hukum salah satu terdakwa, ia berharap Majelis Hukum dapat menjatuhi hukuman paling ringan terhadap kliennya. Ia juga berharap bahwa hakim dapat menjatuhi hukuman yang lebih ringan kepada kliennya dibandingkan dengan lima terdakwa lainnya.
"Kami berharap Al Fikri Hidayatullah bisa mendapatkan hukuman yang lebih ringan dari hukuman terhadap terdakwa lainnya," ujarnya penuh harap.
Di sidang sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut keenam pengeroyok Ade Armando selama 2 tahun penjara.
"Menjatuhkan pidana terhadap para terdakwa 1-6 tersebut masing-masing selama 2 tahun penjara," kata JPU.
JPU meyakini bahwa para terdakwa bersalah karena telah melakukan pengeroyokan yang menyebabkan Ade Armando luka-luka.
JPU juga menilai, para terdakwa telah melanggar Pasal 170 Ayat (2) ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan primer dan Pasal 170 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan subsider.
"(Keenam terdakwa) terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dan melakukan tindak pidana terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang yang menyebabkan luka," kata Jaksa, saat sidang pembacaan tuntutan, Rabu (24/8/2022).
Sebelumnya, Ade Armando dikeroyok oleh beberapa orang yang tidak dikenal saat sedang demonstrasi di depan Gedung DPR/MPR RI, pada Senin (11/04/2022).
Unjuk rasa tersebut digelar oleh Aliansi Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (BEM SI) dan bubar sekitar pukul 15.30 di hari yang sama.