Kejagung Siap Hadapi Praperadilan Johnny G. Plate

Kejaksaan Agung (Kejagung) mengaku siap hadapi langkah hukum praperadilan yang diajukan oleh Johnny G. Plate. (Foto: Parboaboa/Hasanah)

PARBOABOA, Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) mengaku siap untuk menghadapi langkah hukum praperadilan yang diajukan oleh tersangka kasus dugaan korupsi, Johnny G. Plate.

Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana, pengajuan praperadilan oleh Johnny merupakan hak yang dijamin oleh Undang-Undang (UU) KUHP.

Oleh karenanya, apapun langkah hukum yang ditempuh tersangka, Ketut menyatakan bahwa Kejagung menghargai dan siap menghadapinya.

Pernyataan ini disampaikan Ketut Sumedana kepada awak media di Jakarta pada Sabtu, 3 Juni 2023.

Dalam kesempatan itu, Ketut mengungkapkan bahwa Kejagung tidak bisa menghalangi upaya hukum Johnny. Namun, ia mengingatkan jika berkas perkara pelaku sudah Tahap II dan siap untuk disidangkan.

Sebelumnya, Partai NasDem melayangkan upaya hukum untuk Johnny berupa praperadilan bukan justice collaborator.

Hal ini diungkapkan oleh Ketua Dewan Pengurus Pusat (DPP) Partai NasDem, Willy Aditya pada Jumat, 2 Juni 2023 di Kantor DPP NasDem, Jakarta.

Pada kesempatan yang sama, Willy menyatakan bahwa status Johnny sebagai calon legislatif (caleg) dari Partai NasDem belum dibatalkan sebab pihaknya berasumsi jika eks Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) ini belum bersalah.

Diketahui, Johnny G. Plate telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek menara BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4 dan 5 Bakti Kominfo 2020-2022.

Johnny ditetapkan sebagai tersangka pada Rabu, 17 Mei 2023 usai menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung.

Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Kuntadi dalam keterangan resminya Rabu, 17 Mei 2023 mengungkapkan bahwa penetapan Johnny G. Plate berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut.

Dari bukti yang telah dimiliki oleh Kejagung, korupsi proyek menara BTS ini diduga telah merugikan negara sebanyak Rp8 triliun.

Editor: Maesa
TAG :
Baca Juga
LIPUTAN KHUSUS