PARBOABOA, Jakarta – Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Pidie Jaya Aceh menetapkan Mantan Direktur Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Krueng Meureudu, Syamsul Bahri sebagai tersangka lantaran terbukti melakukan penyelewengan tagihan rekening pelanggan PDAM tahun 2016 sampai 2020.
“Tersangka merupakan mantan Direktur PDAM Tirta Krueng Meureudu, Syamsul Bahri resmi jadi tersangka korupsi tagihan rekening pelanggan,” kata Kepala Kejari pidie Jaya, Oktario Hartawan Achmad, Rabu (30/11/2022).
Oktario menjelaskan, penetapan tersangka tersebut berdasarkan laporan hasil audit penghitungan kerugian negara oleh Inspektorat Aceh terhadap penyelewengan dana. Dari audit itu ditemukan pendapatan tagihan air yang tidak disetor ke rekening bank milik PDAM Tirta Krueng Meureudu.
“Tersangka tidak menjalankan tugas dan tanggung jawabnya secara profesional sebagaimana tertuang dalam UU RI Nomor 17 Tahun 2003 tentang keuangan negara, sehingga ditemukan kerugian negara sebanyak Rp700 juta lebih,” kata Oktario.
Oktario mengatakan, hal itu ditemukan dari catatan buku daftar rekening ditagih (DRD) yang dicatat pada buku kas umum. Kemudian, buku DRD tertagih berdasarkan laporan penerimaan penagihan (LPP) dari rekening koran berhasil ditagih pada 2016 hingga 2020 sejumlah Rp12.018.320.560
Akan tetapi, jumlah yang ditagih berdasarkan slip tanda terima dan catatan pada buku kas umum hanya sebesar Rp11.228.355.465. Sehingga negara mengalami kerugian sebesar Rp712.283.169 yang akan disetorkan.
“Dengan alat bukti yang cukup sesuai ketentuan Pasal 183 dan Pasal 184 Ayat (1) KUHAP, penyidik menetapkan SB (Syamsul Bahri) selaku Direktur PDAM Tirta Krueng Meureudu sebagai Tersangka dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi ini," tutup Oktario.