PARBOABOA, Jakarta – Hampir dua tahun telah berlalu sejak Pesawat Sriwijaya Air SJ 182 jatuh di perairan Kepulauan Seribu. Pesawat berjenis Boeing 737-500 itu merenggut 62 nyawa yang terdiri dari 12 awak kabin, 40 penumpang dewasa, 7 penumpang anak-anak, dan 3 bayi.
Namun, hingga kini, sebanyak 27 keluarga atau ahli waris korban belum menerima kompensasi yang sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 77 Tahun 2011.
"Ahli waris yang belum menerima ganti rugi sebanyak 27 orang," kata Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Nur Isnin Istiartono saat rapat bersama Komisi V DPR, Kamis (3/11/2022).
Isnin mengatakan, ada beberapa kendala yang membuat keluarga korban tak kunjung menerima uang ganti rugi. Sebanyak 8 orang diketahui belum melengkapi dokumen persyaratan.
Kemudian dua orang tengah menunggu jadwal penandatanganan dokumen. Dan sisanya belum bersedia menandatangani dokumen penyelesaian.
"Keluarga daripada korban yang ahli waris yang belum bersedia menandatangani dokumen penyelesaian sebanyak 17 orang," kata Isnin.
Sementara itu, Isnin mengatakan sebanyak 35 ahli waris telah menerima ganti rugi sebesar Rp1,25 miliar ditambah Rp250 juta uang kerahiman dari maskapai Sriwijaya dan Rp50 juta dari Jasa Raharja.
"Sehingga total yang diterima Rp1,5 miliar di luar santunan Jasa Raharja sebesar Rp50 juta," jelasnya.
Di lain sisi, Direktur Legal dan SDM Sriwijaya Air, Anthony Raimond Tampubolon menjelaskan, salah satu penyebab keterlambatan kompensasi adalah karena pihaknya ingin memberikan kepastian hukum pada ahli waris.
Sehingga proses administrasi dilakukan Sriwijaya dan pihak asuransi hati-hati agar tidak ada dispute atau gugatan di masa mendatang.
"Permasalahan yang saat ini kami catat, ada beberapa yang bermasalah terkait dengan konflik ahli waris, di mana pada saat ahli waris itu sudah ditunjuk namun ternyata ada perselisihan keluarga. Sehingga ahli waris belum menyepakati. Kami sudah siap menyerahkan, namun ada permasalahan internal di ahli waris," jelas Anthony.
Sementara terkait 17 orang yang menolak mendatangi dokumen ganti rugi, Anthony mengatakan pihak-pihak tersebut tengah mengajukan gugatan terhadap perusahaan Boeing di Amerika Serikat.
"Sekitar 17 orang menolak untuk menerima kompensasi, karena mereka sudah mengajukan gugatan di pengadilan Amerika Serikat. Karena gugatan, maka mereka belum mau menerima kompensasi yang sedianya sudah siap kami sampaikan," terang dia.
Untuk diketahui, insiden kecelakaan pesawat Sriwijaya Air SJ 182 rute Jakarta-Pontianak itu terjadi pada 9 Januari 2021 lalu sekitar pukul 14.40.
Setelah 13 menit terbang, pesawat tersebut mengalami masalah dan akhirnya jatuh di perairan antara Pulau Laki dan Pulau Lancang, Kepulauan Seribu, Jakarta.