PARBOABOA, Jakarta – Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) telah menerbitkan Surat Keputusan (SK) penerima tunjangan untuk guru yang bertugas di daerah khusus sejak Jumat (16/12/2022) lalu.
Surat Keputusan dengan Nomor 1387.1304/J5.3.2/TK/T2/2022 ini diterbitkan untuk memastikan bahwa sebanyak 56.358 guru yang bertugas di daerah khusus akan mendapatkan tunjangan.
"Sekarang sudah jelas dan pemerintah daerah tinggal memberikan konfirmasi persetujuan atas guru-guru yang bertugas di daerah khusus kepada pemerintah pusat," ujar Plt. Direktur Jenderal GTK Kemendikbud Ristek, Nunuk Suryani dikutip dari laman GTK Kemendikbudristek, Selasa (20/12/2022).
Tunjangan ini akan diberikan kepada guru Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun Non-ASN sebagai upaya untuk meningkatkan kesejahteraan guru sebagai tenaga profesional berdasarkan data yang diperoleh dari data pokok pendidikan (Dapodik) sekolah.
Adapun penyalurannya akan dikirimkan ke rekening penerima secara langsung setelah guru terverifikasi sebagai penerima, kemudian Kemendikbudristek akan menerbitkan surat tersebut dalam dua tahap.
Tahap pertama yaitu dari bulan Januari hingga bulan Juni sebagai semester satu, sementara tahap dua atau semester dua berlaku dari bulan Juli hingga bulan Desember.
"Calon penerima tunjangan khusus disetujui oleh dinas pendidikan provinsi/kabupaten/ kota melalui aplikasi SIM Aneka Tunjangan yang telah disiapkan," tukasnya.
"Pembayaran dapat dilakukan setelah seluruh data penerima terverifikasi dan tervalidasi," lanjut Nunuk.