PARBOABOA, Jakarta - Ketua Komisi V DPR RI, Lasarus mendesak Kementerian Perhubungan (Kemenhub) untuk mengatasi mahalnya harga tiket moda transportasi darat, laut, dan udara.
Menurutnya, harga yang ada saat ini masih dirasa mahal bagi sebagian kalangan masyarakat.
Hal itu diungkapkan Lasarus saat memimpin Rapat Kerja Komisi V DPR RI bersama beberapa kementerian serta pemangku kepentingan lain terkait kesiapan infrastruktur dan transportasi mudik Lebaran 2023 di Gedung Nusantara DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (04/04/2023).
“Ya bagi orang mampu tidak berat, Pak. Tapi bagi orang yang berkemampuan ekonomi terbatas, ini (harga tiket) masalah, Pak. Persoalan serius bagi keluarga-keluarga yang ingin mudik tapi ekonominya sangat-sangat terbatas,” katanya di lokasi, Selasa.
“Oleh karenanya, Pemerintah menurut saya harus hadir dalam situasi ini,” sambungnya.
Ia menegaskan bahwa pemerintah harus segera mencari jalan keluar atas persoalan tersebut, karena seperti yang diketahui, mudik merupakan agenda tahunan masyarakat Indonesia.
“Karena ini yang menyentuh hajat hidup orang banyak. Semua kena Pak, ketika naik pesawat tidak ada dibedakan harga tiket orang miskin orang kaya orang setengah kaya, semua sama,” ucapnya.
Serupa dengan Lasarus, Anggota Komisi VI DPR Fraksi Demokrat, Muslim juga turut menyoroti mahalnya harga tiket pesawat yang dikeluhkan oleh masyarakat.
Dalam kesempatan itu, ia pun menyoroti peristiwa ketika tiket pesawat menuju Aceh tembus Rp 13 juta.
"Saya ingat pemerintah menetapkan harga tertinggi, tidak dilepas sepenuhnya kepada pasar, kenapa? Karena pernah ke Aceh Rp 13 juta itu harga Lion, itu semua teriak masyarakat," kata Muslim dalam rapat dengar pendapat di Komisi VI DPR Jakarta, Senin (03/04/2023).
Merepons hal tersebut, Direktur Layanan dan Niaga PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk Ade R Susardi mengklaim bahwa pihaknya telah mengikuti aturan dari Kemenhub dalam penetapan harga tiket pesawat.
"Untuk harga tiket pesawat sebenarnya kita mengacu kepada peraturan Kemenhub di mana ada tarif batas atas dan tarif batas bawah yang kita tidak akan langgar. Jadi batasan tarifnya akan selalu ditentukan Kemenhub," jelasnya dalam rapat dengar pendapat.
Editor: Maesa