PARBOABOA,Jakarta - Perjuangan panjang para para dosen PPPK terkait status kepegawain mereka, dari non PNS menjadi PNS hampir menemukan titik terang.
Bagaimana tidak, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) berjanji akan mengangkat 1.709 dosen berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dari 35 Perguruan Tinggi Negeri Baru (PTNB).
Mereka akan diangkat menjadi PNS sebelum pelantikan pemerintahan yang baru.
Direktur Sumber Daya Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Kemendikbud Ristek, Lukman, mengatakan bahwa sesuai permintaan, sebelum pemerintahan Jokowi beralih ke Prabowo, semua dosen PPPK tersebut bisa menjadi PNS.
Ia mengakui bahwa hal itu sedang diperjuangkan oleh pihaknya.
"Ya, sebagai kado dari Pak Jokowi untuk teman-teman PPPK, seperti yang diminta," ungkapnya pada Kamis (18/07/2024).
Ia menerangkan bahwa pihaknya kini tengah mengebut urusan teknis, mulai dari pengumpulan berbagai dokumen hingga verifikasi data tiap-tiap dosen.
Hal ini dilakukan untuk mempercepat proses pengangkatan ribuan dosen PPPK yang sudah tertunda beberapa tahun.
Lukman juga menyebutkan, Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Anwar Makarim, sudah melakukan audiensi dengan Menteri PANRB, Abdullah Azwar Anas, serta Badan Kepegawaian Negara (BKN) beberapa hari sebelumnya.
Audiensi tersebut bertujuan untuk membahas tata kelola pengembangan karier guru dan dosen, termasuk nasib tenaga pendidik berstatus PPPK di kampus swasta yang kini beralih menjadi kampus negeri.
Meski demikian, ia mengakui bahwa alih status dosen kontrak menjadi PNS memang memerlukan proses yang tidak sebentar.
Pengangkatan ribuan dosen PPPK membutuhkan diskresi yang telah disetujui lebih dulu oleh kedua kementerian dan satu lembaga pemerintah tersebut.
Diskresi ini diperlukan guna mengajukan pembatalan atas Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2016 tentang Dosen dan Tenaga Kependidikan pada Perguruan Tinggi Negeri Baru.
"Perjuangan ini tidak bisa dilakukan oleh Kemendikbud Ristek sendiri. Ada KemenPANRB, ada BKN. Dan yang paling penting adalah bahwa semua ini harus melalui KEPRES, Presiden, karena itu perlu ada diskresi khusus,” imbuhnya.
Oleh karena itu, Lukman meminta setiap dosen untuk mempercayakan dan mengawasi proses pengangkatan status PPPK mereka menjadi PNS kepada pihaknya.
Audiensi Dosen PPPK
Sebelumnya, pada hari yang sama, berlangsungnya audiensi, sekitar 300 dosen berstatus PPPK telah lebih dulu menyampaikan aspirasi di depan kantor Kemendikbud Ristek.
Mereka adalah perwakilan dari 35 kampus PTNB yang mendesak Kemendikbud Ristek untuk segera menyelesaikan alih status dosen PPPK menjadi PNS..
Sekretaris Jenderal ILP-PTNB, Umar, mengatakan, ada ribuan tenaga pendidik dan dosen di PTNB yang masih berstatus PPPK meski sudah mengabdi selama bertahun-tahun karena pemerintah tak kunjung mengangkatnya menjadi PNS.
Umar menjelaskan bahwa nasib dosen PPPK sangat memprihatinkan dalam dua tahun terakhir.
Mereka tidak bisa naik pangkat, tidak bisa tugas belajar, bahkan pangkat sebagian dari mereka justru diturunkan.
Sebagai contoh, ia menjelaskan, "Saya sudah meraih gelar doktor (S3), tetapi di SK PPPK hanya tercantum S2."
Dosen dari Universitas Sulawesi Barat ini mengaku sudah memiliki gelar lektor, namun pihak kampus tiba-tiba menurunkan pangkatnya menjadi asisten ahli tanpa alasan yang jelas.
"Lalu kemudian, saat saya mau naik pangkat, itu ditahan," katanya.
Menurutnya, sebagian dosen PPPK telah mengabdi di kampus selama 14 tahun.
Selama periode tersebut, mereka sudah mengadu ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusia dan Komisi X DPR RI yang menangani urusan pendidikan.
Namun, hingga hari ini, ribuan dosen PPPK tersebut belum juga menerima SK pengangkatan menjadi PNS.
Editor: Norben Syukur