Beban Ganda Pasien TBC, Kerentanan Sebabkan Kehilangan Pekerjaan

Ilustrasi pasien penderita TBC mengalami beban ganda. (Foto: Dokumen Kemenkes)

PARBOABOA, Jakarta - Orang dengan penyakit TBC sering mengalami beban ganda dalam hidupnya. Selain menderita  sakif fisik, mereka juga didiskriminasi dari tempat kerja.

Hal ini disebabkan karena TBC tergolong penyakit rentan, seperti mudah menular serta menimbulkan gejala dan kondisi fisik yang memprihatinkan. 

Stop TB Partnership Indonesia (STPI), sebuah wadah kolaborasi dan komunikasi masyarakat sipil yang berkomitmen kuat mengakhiri penularan TBC, menemukan kerentan itu dalam sejumlah penelitian mereka.

Dalam situasi tak berdaya, para penderita TBC, terang STPI tidak bisa membuat banyak pilihan jika sewaktu-waktu harus dikeluarkan dari tempat kerjanya.

Pun kalau harus mengonsumsi obat, tetapi gejala yang timbul membuat mereka malah rentan untuk di diskriminasi. 

Programmer Manager STPI, Nurliyanti mengatakan, efek mengonsumsi obat TBC bagi pasien adalah terjadi perubahan warna kulit, lemas, mual dan muntah sehingga mengalami penurunan produktivitas di perusahaan/tempat kerja. 

"Bayangkan kalau misalnya mereka adalah kepala keluarga, mereka minum obat TBC, kemudian mereka harus mencari nafkah tetapi di tempat kerjanya mereka didiskriminasi," kata Nurliyanti, dalam diskusi publik mengawali program, Synergy in Tuberculosis and Social Program (STOP)" tahun 2024 secara virtual, Kamis (22/2/2024).

Berkaca pada situsi yang tidak menguntungkan pasien TBC, Nurliyanti mengaharapkan intevensi lebih pemerintah untuk mengakomodasi efek samping yang mereka derita.

Selama ini, memang telah ada perhatian khusus terhadap korban tetapi belum maksimal. Sebab TBC tidak hanya terbatas pada beban medis dan pengobatan yang harus ditanggung, tetapi juga terkait dengan biaya-biaya tidak langsung.

"Seperti misalnya biaya transportasi, biaya konsumsi selama pengobatan, biaya tidak langsung akibat mereka kehilangan penghasilan," kata Nurliyanti.

Nurliyanti menambahkah, selama ini memang ada skema pembiayaan enabler untuk mengakomodasi transportasi pasien TBC, tetapi pembiayaannya masih ditanggung oleh Global Fund.

Karena enabler masih menjadi program Global Fund, belum didukung oleh pemerintah Indonesia, sehingga, "mungkin PR besar kita adalah bagaimana setelah mekanisme Global Fund berakhir apakah ada mekanisme dari negara," tegasnya.

Pengeluaran Katastropik Pasien TBC

Beban pasien TBC dapat juga dilihat dari besaran pengeluaran Katastropik. Pengeluaran Katastropik adalah beban pengeluaran pembiayaan kesehatan yang melebihi pembiayaan kebutuhan rumah tangga.

Nurliyanti mengatakan, pengeluaran ini biasanya menyasar pasien TBC Resistensi Obat (RO), di mana pengeluaran pengobatan akibat TBC lebih besar 20 persen dibandingkan pengeluaran rumah tangga tahunan.

Paling besar katastropik disebabkan karena biaya tidak langsung seperti kehilangan pekerjaan dan penurunan pendapatan selama masa pengobatan.

Sebagian rumah tangga yang terindikasi TBC di Indonesia saat ini, kata Nurliyanti masih dibebani oleh pengeluaran katastropik. Sehingga, masih dibutuhkan berbagai skema dukungan pembiayaan untuk orang dengan TBC RO.

STPI mengharapkan adanya perlindungan sosial bagi pasien TBC RO secara spesifik. Ini bagian dari upaya pemerintah untuk mendukung masyarakat di dalam menghadapi kondisi kerentanan.

"Karena itu program-program pemerintah juga harus menargetkan pasien TBC RO sebagai penerimanya."

Pada tahun 2023, Kemenaker sebenarnya telah mengeluarkan Peraturan Menteri Nomor 13 tahun 2022 tentang perlindunngan hak pekerja dengan TBC di tempat kerja.

"Hanya saja ini memang yang perlu kita kawal bersama-sama bagaimana kemudian implementasi dari peraturan Kemenaker yang sudah dikeluarkan," tutup Nurliyanti.

Alokasi Dana Desa

Di forum yang sama, pendiri Perhimpunan Organisasi Pasien Tuberkulosis (POP TB) Indonesia, Budi Hermawan juga memberikan catatan kritis soal pembiayaan terhadap pasien TBC.

Ia mengatakan, jumlah yang diduga pasien TBC di Indonesia saat ini berjumlah sekitar 12.531 pasien. 

Dalam perjumpaanya dengan mereka, Budi mendapatkan keluhan yang sama, yaitu kesulitan untuk mengakses pengobatan, karena faktor ekonomi.

"Dari 12.531 ini ada berapa orang di belakang mereka. Ada istri ada anak yang memang mereka masih butuh makan, terutama kalau yang sakit itu adalah kepala rumah tangga," kata Budi.

Meski pemerintah saat ini mencetus berbagai layanan kesehatan, salah satunya Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) tetapi tidak mengcover semua penderita TBC.

Apalagi, JKN kata Budi terikat dengan beberapa persyaratan administratif yang membuat beberapa orang tidak bisa mengaksesnya.

Dalam rangka itu, untuk mengeliminasi TBC, Budi meminta agar pembiayaanya dilakukan dengan melibatkan semua pemangku kepentingan dari tingkat bawah sampai pemerintah tertinggi.

Karena itu salah yang bisa dimaksimalkan adalah dengan mengalokasi dana desa untuk pengobatan pasien TBC sebagaimana skema pembiayaan pasien covid 19.

"Kita bisa melihat di sini ada dana desa. Sangat mungkin bagaimana setiap desa itu punya potensi yang cukup kuat, bagaimana dari desa bisa melihat ada berapa jumlah pasien TBC untuk dibantu secara ekonominya."

Termasuk, demikian Budi menjelaskan, bagaimana kepala desa menjadikan pasien TBC sebagai penerima PKH. 

"Justru selama ini, yang dapatkan PKH itu, ya maaf, kerabat, orang dekat dan segala macam. Orang-orang yang mengalami permasalahan serius, kadang-kadang terabaikan," kata dia.

Beruntung saat ini, pengalokasian dana desa untuk pasien dengan penyakit menular telah mulai nampak, setelah pihaknya dengan beberapa organisasi masyarakat sipil lainnya terus melakukan advokasi.

Ke depan, ia mengharapkan alokasi dana desa untuk pasien TBC terus meningkat, sehingga kerentanan akibat penyakit menular TBC benar-benar biasa teratasi. 

Editor: Gregorius Agung
TAG :
Baca Juga
LIPUTAN KHUSUS