PARBOABOA, Jakarta - Salah satu jasa pengiriman, Sicepat ekspress Indonesia dituntut oleh konsumen hingga Rp50 Juta atas keterlambatan pengiriman.
Kejadian bermula saat konsumen bernama Rizki Muhamad Ramdani pada sabtu (03/09/2022) memesan barang melalui e-commerce. Selanjutnya, konsumen memilih Sicepat Ekspres untuk jasa pengirimannya dan tercatat pada aplikasi estimasi kedatangan barang pada (05/09/2022).
Namun, kedatangan barang tidak sesuai estimasi, barang tersebut sampai ke tangan konsumen pada (07/09/2022).
Dengan keterlambatan tersebut, konsumen merasa dirugikan yang bersifat immateriil. Akhirnya, konsumen mengirim somasi kepada Sicepat Ekspres Indonesia dan menuntut kerugian senilai Rp50 juta rupiah.
Dalam somasinya, konsumen mengutip pasal 16 undang-undang nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen yang berbunyi:
“Pelaku usaha dalam menawarkan barang dan/atau jasa melalui pesanan dilarang untuk: tidak menepati pesanan dan/atau kesepakatan waktu penyelesaian sesuai dengan yang dijanjikan dan tidak menepati janji atas suatu pelayanan dan/atau prestasi. Sanksi bagi pelaku usaha yang tidak menepati ketentuan tersebut adalah pidana penjara paling lama dua tahun atau pidana denda paling banyak Rp500 juta”.
Kemudian dalam somasi tersebut dikatakan bahwa pelaku usaha juga dapat dikenakan sanksi tambahan diantaranya,perampasan barang tertentu, pengumuman keputusan hakim, pembayaran ganti rugi, perintah penghentian kegiatan tertentu yang menyebabkan timbulnya kerugian konsumen, kewajiban penarikan barang dari peredaran dan pencabutan izin usaha.
Selain itu, konsumen mengutip pasal 477 Kitab Undang-undang Hukum (KUH) Dagang yang berbunyi:
“Pengangkut bertanggung jawab untuk kerugian yang disebabkan oleh penyerahan barang yang terlambat”.
Berdasarkan somasi tersebut, konsumen menilai Sicepat Ekspres Indonesia telah melakukan wanprestasi (kondisi saat satu pihak lalai dalam memenuhi perjanjiannya).
“Berdasarkan apa yang telah Saya uraikan tersebut di atas, Saya menilai Sicepat Ekspres Indonesia telah melakukan wanprestasi dan karenanya sebagaimana ketentuan hukum yang berlaku sangat beralasan untuk membayar kerugian yang timbul”, ucapnya dalam surat somasi yang ditulis pada (08/09/2022).
Selain itu, jika Sicepat tidak mematuhi somasi yang dikirimkan tersebut korban akan mengirimkan aduan atau melaporkan atas kejadian ini kepada Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK).
“Namun jika tidak mengindahkan surat teguran ini maka dengan berat hati Saya akan menempuh jalur yang lebih formal dengan mengirimkan aduan atau melaporkan atas kejadian ini kepada Badan penyelesaian sengketa konsumen (BPSK),” tulisnya dalam isi surat somasi.
Sampai berita ini di buat, belum ada penyelesaian pasti dari Sicepat Ekspres Indonesia.