PARBOABOA Jakarta - Mantan Kaden A Biropaminal Divpropam Polri, Kombes Agus Nurpatria didakwa melakukan obstruction of justice atau perintangan penyidikan kasus dugaan pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Dalam sidang dakwaannya, Agus terlihat tidak mengajukan eksepsi atas dakwaan jaksa penuntut umum.
"Setelah kami menyimak dakwaan dari penuntut umum sangat teliti, ternyata surat dakwaan yang disusun penuntut umum telah memenuhi syarat formil maupun materiil sebagaimana dalam ketentuan 143 KUHAP," kata kuasa hukum Agus, Henry Yosodiningrat saat sidang di Pengadilan Negeri Jalan Ampera Raya Jakarta Selatan pada Rabu (19/10/2022).
Kemudian, Hakim ketua Ahmad Suhel menyampaikan jika sidang berlanjut ke agenda pemeriksaan saksi-saksi dengan terdakwa Kombes Agus yang akan digelar pada 27 September mendatang.
"Karena tidak ada eksepsi maka persidangan akan dihadirkan pemeriksaan saksi hari Kamis tanggal 27 Oktober," kata hakim Ahmad.
Diketahui dalam surat dakwaannya, Agus dkk diduga mengambil dan mengganti dua unit DVR CCTV yang berada di pos sekuriti Kompleks Polri Duren Tiga tanpa seizin dan sepengetahuan Seno Soekarto selaku Ketua RT setempat. Lalu, Agus dkk juga mengambil DVR CCTV milik Kasat Reskrim Metro Jakarta Selatan Ridwan Rhekynellson Soplangit, yang tempat tinggalnya tak jauh dari lokasi penembakan.
Dan untuk menyiasati dua unit DVR CCTV yang dia ambil, Agus membeli CCTV baru dari Tjong Djiu Fung alias Afung selaku pemilik usaha CCTV yang kemudian dipasang kembali di pos sekuriti Kompleks Polri Duren Tiga.
Selain itu, para terdakwa disebut juga merusak dan menghancurkan salinan rekaman CCTV pada laptop merek Microsoft Surface.
Karena hal tersebut, Agus didakwa dengan Pasal 49 juncto Pasal 33 dan Pasal 48 juncto Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 233 KUHP dan Pasal 221 ayat 1 ke-2 juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.