PARBOABOA, Jakarta - Mantan Kepala Badan Pengusahaan (BP) Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan Wilayah Kota Tanjungpinang, Kepulauan Riau, Den Yealta ditahan di Rutan KPK atas kasus dugaan korupsi pengaturan barang kena cukai.
Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur di gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat (11/8/2023) mengatakan, atas perbuatan tersangka, keuangan negara merugi Rp296,2 miliar.
Asep menjelaskan, kasus bermula dari evaluasi Ditjen Bea Cukai terkait penetapan barang kena cukai ke kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas soal jumlah kuota rokok di BP Bintan tahun 2015.
Dari hasil evaluasi, besaran kuota rokok hanya sebesar 51,9 juta batang. Sedangkan besaran kuota rokok yang diterbitkan sebesar 359,4 juta batang dengan kalkulasi selisih sebesar 693 persen.
Atas data tersebut, Den Yealta diduga telah memberikan keuntungan ke berbagai perusahaan dan distributor rokok selama menjabat sebagai Kepala BP Tanjungpinang. Mereka seharusnya membayarkan cukai dan pajak atas kelebihan jumlah rokok.
Dalam penyelidikan, KPK menemukan fakta bahwa untuk pemenuhan kuota rokok di wilayah Kota Tanjungpinang, Den Yealta sama sekali tidak melakukan perhitungan dan penentuan kuota rokok sebagaimana pertimbangan jumlah kebutuhan secara wajar.
Sebaliknya, dia secara sepihak membuat mekanisme penentuan kuota rokok dengan menggunakan data fiktif di antaranya data perokok aktif, kunjungan wisatawan dan jumlah kerusakan barang.
Hasil penyidikan KPK juga mengungkap adanya aliran uang yang diterima Den Yealta dari sejumlah pengusaha rokok. Besarannya sekitar Rp 4,4 miliar.
Kini, tim penyidik masih akan terus mendalami penerimaan uang-uang lainnya.
Atas perbuatannya, Den Yealta dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 tahun 2001.
Editor: Umaya khusniah