PARBOABOA, Jakarta - Jaksa Eksekutor Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) telah mengeksekusi mantan direktur Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Mochamad Ardian Noervianto ke lembaga pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.
"Hari ini jaksa eksekutor Hendra Apriansyah telah selesai melaksanakan eksekusi putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat yang berkekuatan hukum tetap dengan terpidana M. Ardian Noervianto," kata Pelaksana Tugas (Plt). Juru Bicara KPK Ipi Maryati Kuding, Rabu (26/102022).
Ipi mengatakan, Ardian akan menjalani hukuman 6 tahun penjara dikurangi dengan lamanya waktu penahanan saat tahap penyidikan.Dan Ardian juga diharuskan membayar pidana denda sebesar Rp250 juta serta mengganti rugi sebesar SGD131.000 (Rp1,5 miliar).
Menurut Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta, Ardia terbukti melakukan perbuatan berdasarkan Pasal 12 huruf a juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Sebelumnya, Ardian telah menjalani vonis persidangan di Pengadilan Tindak Pidana (Tipikor) Jakarta Pusat pada Rabu (28/09/2022) lalu. Mochamad Ardian Noervianto divonis enam tahun penjara atas penerimaan suap untuk persetujuan dana pinjaman program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) kabupaten Kolaka Timur tahun 2021.
Ardian diduga telah menerima suap dari Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Muna, Laode M Syukur Akbar untuk mempermudah pengajuan pinjaman dana PEN Daerah Kabupaten Muna.
Pemkab Kolaka Timur awalnya mengajukan pinjaman dana PEN sebesar Rp350 miliar. Namun, Pemkab Kolaka Timur disebut sulit mendapat pinjaman karena berada di urutan ke-48. Dengan bantuan Ardian, akhirnya Pemkab Kolaka Timur mendapat pinjaman dana PEN sebesar Rp151 miliar.
Oleh karena itu, Ardian terbukti telah melanggar Pasal 12 huruf a jo Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Editor: -