PARBOABOA, Jakarta - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan uang tunai dan emas batangan saat melakukan penggeledahan di rumah dan apartemen Gubernur Papua Lukas Enembe di Jakarta pada Rabu (09/11/2022).
Selain itu, penyidik juga mengamankan dokumen hingga catatan keuangan yang diduga berkaitan dengan kasus dugaan korupsi dan penerimaan gratifikasi yang menjerat orang nomor satu di Papua itu.
"Ditemukan beberapa dokumen terkait perkara, bukti elektronik, catatan keuangan, uang cash dalam bentuk rupiah dan juga emas batangan," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Kamis (10/11/2022).
Seluruh temuan tim penyidik ini telah disita dan akan dianalisis sebelum ditambahkan ke dalam berkas perkara Lukas Enembe.
"Segera dilakukan analisis dan penyitaan sebagai barang bukti dalam perkara dengan tersangka LE (Lukas Enembe) dkk," jelasnya.
Seperti yang sudah diberitakan sebelumnya, Gubernur Papua Lukas Enembe telah ditetapkan sebagai tersangka pada September lalu atas dugaan korupsi dan penerimaan gratifikasi terkait pekerjaan atau proyek yang bersumber dari APBD Provinsi Papua.
Akan tetapi, KPK mengalami kesulitan untuk melakukan pemeriksaan kepada Lukas Enembe karena dirinya dua kali mangkir dari panggilan yang dilayangkan penyidik dengan alasan sakit, yaitu pada 12 September dan 26 September.
Menyikapi hal ini, KPK akhirnya memutuskan untuk mengirim tim dokter dan penyidik ke kediaman Lukas Enembe di Koya, Jayapura, Papua untuk melakukan pemeriksaan pada Kamis (03/11/2022) lalu. Pemeriksaan itu dihadiri oleh Ketua KPK Firli Bahuri, Kapolda Papua, Kabinda, hingga Pangdam Cendrawasih.
Namun, hingga saat ini KPK masih belum menahan Lukas Enembe karena mempertimbangkan kesehatannya.