PARBOABOA Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Mimika, Eltinus Omaleng, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 di Kabupaten Mimika yang menyebabkan kerugian negara hingga Rp 21,6 miliar.
Adapun penetapan dua tersangka lainnya, yakni Marthen Sawy (MS) selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Teguh Anggara (TA) selaku Direktur PT Waringin Megah (PT WM) yang jika ditotal kontrak proyeknya mencapai Rp 46 miliar.
"Mengakibatkan kerugian keuangan negara setidaknya sejumlah sekitar Rp 21,6 miliar dari nilai kontrak Rp 46 miliar," kata Ketua KPK Firli Bahuri di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Kamis (8/9/2022).
Firli juga mengatakan Gereja Kingmi Mile 32 tidak dibangun sesuai dengan kontrak yang mana pembayaran proyek sudah dilunasi.
"Dalam perjalanannya, progres pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 tidak sesuai dengan jangka waktu penyelesaian sebagaimana kontrak, termasuk adanya kurang volume pekerjaan, padahal pembayaran pekerjaan telah dilakukan," ujarnya.
Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Diketahui, KPK juga memanggil Bupati Toraja Utara Yohanis Bassang sebagai saksi terkait tindak pidana korupsi (TPK) pembangunan Gereja Kingmi Mile 31 di Mimika, Papua.
Pemeriksaan terhadap Yohanis dijadwalkan pada hari ini, Jumat (14/10/2022) di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan.
"Hari ini (14/10/2022) pemeriksaan saksi TPK Pelaksanaan dalam pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 Tahap 1 Tahun Anggaran 2015 di Kabupaten Mimika, untuk tersangka EO," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri.