KPU Ajukan Banding Putusan PN Jakpus Pekan Ini ke Pengadilan Tinggi DKI

KPU RI saat menggelar Konferensi Pers pasca putusan PN Jakarta Pusat yang diajukan Partai Rakyat Adil Makmur (Prima), secara luring dan daring dari Bali, Kamis (02/03/2023). (Foto: Dok. KPU RI)

PARBOABOA, Jakarta – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menyatakan bakal mengajukan banding putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat pekan ini.

Koordinator Divisi Hukum dan Pengawasan KPU RI, Mohgammad Afifudin menyebut jika banding itu tinggal mematangkan persiapannya saja.

“Minggu ini. Tinggal dimatangkan saja (persiapannya),” kata Mohgammad Afifudin dalam keterangannya kepada wartawan di Jakarta, Selasa (07/03/2023).

Afifudin mengungkapkan jika dalam pengajuan banding itu, KPU akan menyampaikan fakta terkait verifikasi administrasi Partai Prima ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

"Intinya kami jelaskan aturan-aturan terkait sengketa pendaftaran partai politik, sidang sengketa di Bawaslu, PTUN, PN, dan alasan-alasan yang menguatkan KPU," jelas Afifudin.

Diketahui sebelumnya, PN Jakarta Pusat mengeluarkan putusan pada Kamis (02/03/2023) yang meminta KPU untuk menunda pemilu berdasarkan tindak lanjut atas gugatan Partai Prima pada 8 Desember 2022 lalu.

Dukungan Pemerintah

Dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) hingga Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD memberikan dukungannya terhadap banding yang akan diajukan oleh KPU ke pengadilan tinggi.

“Tahapan pemilu kita harapkan tetap berjalan dan memang itu sebuah kontroversi yang menimbulkan pro dan kontra, tetapi juga pemerintah mendukung KPU untuk naik banding,” kata Jokowi saat meninjau sejumlah fasilitas di Mayapada Hospital Bandung, Kota Bandung, Jawa Barat, pada Senin, (06/03/2023).

Di sisi lain, Mahfud menilai bahwa PN Jakarta Selatan tak memiliki wewenang terhadap perkara administrasi pemilu.

"Kalau untuk pemerintah sendiri, pemilu itu akan jalan. Kita akan melawan habis-habisan keputusan itu, karena keputusan itu salah kamar," kata Mahfud MD dalam keterangannya, Sabtu (04/03/2023).

"Itu kan harusnya ke Pengadilan Agama tapi masuknya ke Pengadilan Militer. Sama ini, ini urusan administrasi kok masuk ke hukum perdata," sambungnya.

Editor: Maesa
TAG :
Baca Juga
LIPUTAN KHUSUS