PARBOABOA, Jakarta - Satuan Reserse Kriminal Polres Kota Tangerang menangkap tiga perampok sekaligus pelaku pembunuhan terhadap pengemudi taksi online, Asep (37), pada Selasa (15/11/2022). Selain itu, penadah mobil hasil kejahatan itu juga berhasil ditangkap polisi.
Kasat Reskrim Polresta Tangerang Kompol Zamrul Aini mengatakan, tiga pelaku diamankan di wilayah Ciracas, Kabupaten Sukabumi. Kemudian pelaku penadah mobil hasil kejahatan diamankan di Kabupaten Serang.
"Tiga pelaku diamankan di wilayah Ciracas, Kabupaten Sukabumi. Dan tersangka penadah mobil curian kami amankan di wilayah Kabupaten Serang," kata Zamrul pada Senin (21/11/2022).
Lanjut Zamrul, pelaku berinisial AS, JG dan AR dijerat pasal 340 KUHP subsider 338. Kemudian pelaku penadah mobil hasil kejahatan berinisial S alias U dijerat pasal 480 KUHP.
"Terhadap tiga pelaku utama yakni AS, JG dan AR, disangkakan Pasal 340 KUHP subsider 338 dan 365 dan untuk pelaku penadah berinisial S alias U disangkakan Pasal 480 KUHPidana terkait penadahan barang curian," tegas Zamrul.
Berdasarkan hasil penyelidikan polisi, didapatkan pengakuan bahwa para pelaku perampokan dan pembunuhan itu dilatarbelakangi karena faktor ekonomi. Selain itu, pelaku juga mengakui bahwa aksinya itu merupakan yang pertama kalinya. Rencananya mobil hasil perampokan itu akan dijual senilai Rp30 juta dan tengah ditawar Rp20 juta.
"Para pelaku tidak bekerja. Mereka penghuni satu kontrakan di Dadap, Tangerang. Pengakuan pelaku, baru kali itu melakukan pencurian dan rencananya mobil tersebut, akan dijual. Namun dari permintaan Rp30 juta, baru ditawar Rp20 juta," tutur Zamrul.
Kasus ini berawal pada Senin (14/11/2022) sekitar pukul 02.00, ketiganya berpura-pura menjadi penumpang taksi online dalam modus kejahatannya. Salah satu pelaku berinisial JG memesan taksi online untuk diantar dari wilayah Jatiuwung Ks Cibedil, Kecamatan Maja, Kabupaten Lebak.
Saat tengah di diperjalanan, salah satu pelaku membekap korban menggunakan lakban dan satu pelaku lain memegang kemudi agar mobil terkendali. Kemudian pelaku berinisial AS berada di kursi belakang dan menjerat korban menggunakan tali sling.
"Ketika mobil yang mengantar para pelaku berada di kawasan Solear, pelaku yang berada di kursi penumpang berinisial AS, dengan tali sling yang sudah disiapkan menjerat korban," jelas Zamrul.
Selanjutnya, setelah para pelaku merampas mobil korban. Para pelaku menggunakan mobil rampasannya berputar-putar di kawasan Solear. Ketika korban tidak berdaya, korban dibuang di Desa Cikuya, Kecamatan Solear, Kabupaten Tangerang.
"Selanjutnya, pelaku dengan mobil tersebut yang di dalamnya berada korban berputar-putar di kawasan Solear, ketika korban sudah tidak berdaya korban dibuang di kawasan Cikuya," jelas Zamrul.