PARBOABOA, Jakarta - Mendiang bunda Nirina Zubir, Cut Indria Martini menjadi korban mafia tanah, dimana pelakunya merupakan asisten rumah tangga (ART) yang selama ini dipercaya.
ART ibunda Nirina Zubir bernama Riri Khasmita diketahui menggelapkan enam aset berupa tanah secara ilegal bekerja sama dengan oknum notaris/PPAT. Enam aset yang sebelumnya beratas nama Cut Indria Martini kini berganti menjadi atas nama Riri Khasmita.
Kakak Nirina Zubir, Fadlan Karim menceritakan kronologi pencurian aset yang dilakukan oleh ART ibundanya. Pada tahun 2017, Cut Indria mengatakan bahwa berkas aset-asetnya sudah hilang. Ia kemudian mempercayakan Riri Khasmita untuk mengurus berkas tersebut.
"Jadi tahun 2017, ibu saya bilang bahwa aset-asetnya itu berkasnya hilang. Setelah saya tanya, katanya sudah ada yang urus, Riri ini yang urus," kata Fadhlan Karim, kaka Nirina Zubir saat menggelar jumpa pers di kawasan Cilandak, Jakarta Selatan, Rabu (17/11).
2 tahun kemudian, Cut Indria Martini meninggal dunia pada 2019. Fadhlan kemudian menanyakan kepada Riri mengenai berkas aset-aset dari ibundanya. Namun Riri mengatakan bahwa berkasnya sedang di urus.
Beberapa bulan kemudian, Fadhlan berkumpul bersana kakak dan adiknya ternasuk Nirina Zubir, yang tiba-tiba memikirkan tentang aset-aset dari ibunda mereka.
Mereka kemudian pergi menemui Riri bersama-sama. Keluarga Nirina Zubir meminta Riri untuk mengantarkan mereka menemui notaris yang sedang mengurus berkas tersebut.
"Kemudian kami bersama-sama temui Riri. Meminta dia antarkan ke Notaris yang sedang mengurusi berkas-berkas. Kemudian kami kesana dan dijelaskan, katanya ibu saya yang datang kesana urusi berkas ini," jelasnya.
Notaris menjelaskan, Ibunda Nirina Zubir datang untuk mengurus berkas didampingi oleh dua orang. Dari sini, kecurigaan keluarga Nirina Zubir mulai muncul. Mereka menduga bahwa aset-aset tersebut telah digelapkan.
Seiring berjalannya waktu, Riri muncul dengan memberikan sertifikat tanah yang sudah selesai diurus. Kecurigaan keluarga Nirina Zubir semakin membesar ketika melihat surat tersebut tanpa barcode.
Mereka kemudian melakukan pengecekan ke Badan Pertahanan Nasional (BPN). Dugaan Benar, surat yang diberikan Riri ternyata sertifikat palsu. Mereka sekeluarga kemudian mencari bukti yang kuat untuk melaporkan penipuan ini.
Setelah tujuh bulan lamanya, Fadhlan melaporkan Riri bersama suaminya, Edrianto dan petugas PPAT bernama Fardah ke Polda Metro Jaya. Dibantu tim satgas mafia tanah Polda Metro Jaya, penyidik kemudian melakukan penyelidikan. Lima bulan kemudian, Polisi menetapkan ketiganya sebagai tersangka.
"Terus setelah diperiksa Sabtu (13/11) kemarin, Riri, Faridah, dan Edrianto langsung dilakukan penahanan. Akan ada dua tersangka lain yang akan diperiksa," sambung Fadhlan Karim.
Nirina Zubir mengapresiasi langkah penyidik Polda Metro Jaya yang sudah menindak lanjuti laporan keluarganya terkait kasus dugaan penggelapan aset-aset ibundanya.
Ada enam aset dari Cut Indria Marzuki, dua diantaranya sudah dijual. Sementara 4 lainnya, sudah digadai ke bank untuk membesarkan bisnis Riri dan suami.
"Saya hanya minta Riri Khasmita bersama dengan suami dan tersangka lainnya, mempertanggung jawabkan semu perbuatannya. Kerugian keluarga kami mencapai Rp 17 Miliar," ujar Nirina Zubir